KALTARA

SUDAH RP 86 MILIAR DANA HIBAH DICAIRKAN

HIBAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie kala menyerahkan secara simbolis dana hibah 2017 kepada salah satu lembaga penerima hibah, belum lama ini.

TANJUNG SELOR, BN – Hingga 6 Desember lalu, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat ada 113 lembaga, organisasi dan yayasan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Jika dikalkulasi, maka sekitar Rp 86.175.000.000 dikeluarkan untuk dihibahkan dari pagu di APBD Murni 2017 (sebelum Perubahan APBD) Rp 102.788.566.000, dan setelah Perubahan APBD 2017 meningkat menjadi Rp 109.142.566.200.

Kepala Biro (Karo) Kesra Setprov Kaltara Rohadi menyebutkan, nominal hibah itu akan meningkat hingga 31 Desember nanti. Lantaran, masih ada sejumlah berkas pengusul dana hibah yang tengah berproses. Di antaranya, dana insentif untuk guru yang teranggarkan sebesar Rp 6.354.000.000.

“Para penerima dana hibah ini merupakan lembaga, organisasi maupun yayasan yang telah diverifikasi oleh dinas teknis dan dinyatakan boleh mendapatkan dana hibah itu sesuai kebutuhannya,” ungkap Rohadi, Kamis (28/12).

Untuk besaran dana hibah yang diterima setiap lembaga, organisasi maupun yayasan tersebut, ditentukan oleh keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan azas kewajaran dan kemampuan anggaran yang ada.

“Proposal dana hibah harus disampaikan minimal setahun sebelum pencairan dilakukan. Sebab, harus melalui proses verifikasi oleh dinas teknis. Sedangkan, Biro Kesra sebagai penghimpun dari semua permintaan yang masuk,” urai Rohadi.

Adapun kendala yang dihadapi dalam proses penyaluran dana hibah ini, salah satunya kondisi wilayah. Dijelaskan Rohadi, untuk proses verifikasi oleh dinas teknis, harus dilakukan pengecekan langsung ke daerah pemohon. Ini demi kepentingan kesesuaian data yang disampaikan pemohon dengan kondisi riil di lapangan.

“Yang harus diingat juga, hibah merupakan bantuan pemerintah yang bersifat stimulan atau rangsangan serta tidak wajib. Hibah ini juga mengikuti perkembangan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rohadi.

Dana hibah juga tak bersifat harus dicairkan kepada setiap pemohon yang ada. “Kita melihat skala kebutuhan, prioritas serta kemampuan keuangan daerah. Jadi, dana hibah ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat lain untuk membantu, karena pemerintah tak memberikan bantuan itu secara penuh,” sebutnya.

Sementara itu, untuk memenuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017, Karo Kesra Setprov Kaltara menargetkan untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

“Dari target itu, Pemprov Kaltara utamanya Biro Kesra melaksanakannya dengan berpedoman terhadap indikator yang telah ditetapkan dan melaksanakan pelaporan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Yaitu, pada B03 (bulan ketiga atau Maret), B06 (bulan keenam atau Juni), B09 (bulan kesembilan atau September) dan B12 (bulan ke-12 atau Desember),” urai Rohadi.

Rohadi sendiri telah melakukan pelaporan pada B03, B06 dan B09 yang hasilnya ada beberapa laporan yang belum mencapai target sehingga pada pelaporan terakhir (B12) akan diupayakan maksimal.

Dengan penekanan indikator para pelaporan tahap ini meliputi, scan kompilasi laporan realisasi penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, print screen publikasi di website Pemprov Kaltara terkait publikasi laporan pertanggungjawaban Pemprov Kaltara mengenai penyaluran dan penggunaan hibah dan bantuan sosial. (Md/Hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button