JATIM

Gelapkan Sepeda Motor, Ang Donny Wijaya Diadili

SURABAYA, BN – Diduga melakukan penggelapan sepeda motor merek Viar type V 10 R , milik Intan Mei Tudiyana Suginten, warga jalan Jalan Raya Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya, Ang Donny Wijaya di adili, Kamis (4/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ang Donny Wijaya diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melanggar pasal 372 KUHP dengan tuduhan telah melakukan penggelapan sepeda motor Viar type V 10 R Nopol L-9544-VJ.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pada bulan Oktober 2016 bertempat di rumah saksi Intan Mei Tudiyana Suginten di Jalan Raya Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya, saksi meminta kepada Ang Donny Wijaya untuk menjualkan sepeda motor Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016 dengan cara diiklankan.

Saksi Andik Subandrio kemudian membeli dengan kesepakatan harga Rp. 20.600.000,-uang muka Rp.5.000.000, dengan cara mengangsur selama 24 bulan dengan angsuran Rp. 650.000, perbulan.

Namun uang muka serta angsuran sepeda motor Viar, oleh Ang Donny Wijaya tidak pernah diserahkan kepada saksi Intan Mei Tudiyana Suginten.

Parahnya, BPKB yang sebelumnya disimpan oleh saksi Intan Mei Tudiyana Suginten dicuri  oleh Ang Donny Wijaya untuk diserahkan ke Andik Subandrio. Tetapi karena merasa pembelian belum lunas, Andik Subandrio tidak setuju.

Oleh Intan Mei Tudiyana Suginten kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Setelah Sidang, Soemarso selaku Kuasa Hukum korban (Intan Mei Tudiyana Suginten) menjelaskan, kasus penggelapan uang penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kasus pertama yang dia laporkan kepolisi. Selain sepeda motor banyak lagi barang milik korban yang digelapkan terdakwa.

“Ini hanya kasus pertama, masih banyak perkara lain yang menyusul, diantaranya, terdakwa pernah pinjam uang ke korban sebesar Rp 300 jutaaan. Laporan penggelapan uang penjualan sepeda motor itu kita laporkan kepolsek Lakarsantri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatannya ditolak,” ucap Soemarso usai persidangan.

Soemarso berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi Terdakwa.

“Dia itu licik, padahal sudah 2 tahun lebih dia tingggal satu rumah bersama korban, makan tidur, jalan-jalan ke mall bersama-sama,  bahkan oleh korban sudah dianggap seperti keluarganya sendiri, ternyata dia tegah  berbuat jahat. Makanya kita harap pengadilan bisa memberikan hukuman efek jera kepada terdakwa,” pungkas Soemarso. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button