BALI

DITJEN CIPTA KARYA GELONTOR RP 250 M UNTUK PENATAAN TPA SUWUNG

Aktifitas pekerja sedang melakukan pengukuran di zona tertutup

DENPASAR, BALI, BN – Pemerintah pusat melalui Satker Penyehatan Lingkungan dan Permukiman (PLP) pada Ditjen Cipta Karya  telah mengelontorkan dana untuk penataan kawasan TPA Suwung sebesar Rp 250 Miliar Rupiah untuk proyek pertamanan dan penghijauan diatas tumpukan sampah TPA Suwung setinggi 15 meter dan seluas lahan 22,4 Ha.

Ketika tim Bidik Nasional masuk ke area lokasi nampak beberapa orang pekerja sedang malakukan pengukuran di atas gundukan sampah zona tertutup dan kantor Direksi Keet sedang dibangun disisi timur pintu masuk menuju TPA, Jumat (26/01/18).

Kepala Satker PLP Ditjen Cipta Karya Bali, Ida Bagus Lanang Suardana, MT, mengatakan terkait proyek penataan kawasan TPA Suwung akan disulap menjadi taman kota hijau, namun dana pembangun proyek tersebut bukan dari investor yang selama ini dikoar-koarkan, tetapi ini murni dari dana APBN sebesar Rp 250 milyar rupiah untuk pembangun  proyek multiyears, sedangkan pelaksanan proyek dimulai 27 Desember 2017 hingga 2019 dan proyek dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.

“Jadi soal penataan taman yang dibagun di TPA Suwung sudah dirancang dengan sistem penghijauan dengan cara tumpukan sampah yang selama ini menggunung akan dipadatkan dan akan diurug tanah setinggi 1 meter, dan tentunya akan diisi dengan lapisan –lapisan lain, agar pohon dan rumput yang kami tanam dapat tumbuh dengan baik,”katanya.

Pembangun kantor direksi keet.

Lebih lanjut, kata IB Lanang,  soal pohon yang ditanan seperti pohon Ketapang, Kamboja dan sejenisnya, sehingga panorama yang terlihat dari jalan, tidak lagi melihat tumpukan sampah, tetapi sudah melihat suasana pemandangan go green untuk Bali.

“Untuk perioritas pembangunan TPA Suwung tahap pertama 2018, kami utamakan sisi baratnya, karena tumpukan sampah yang mencapai tinggi 15 meter itu, sangat menggagu pemandangan, bau tidak sedap terutama di musim hujan bila terbawa angin, tentu sangat mengganggu penguna jalan di sepanjang jalan tol, apalagi sudah menjelang pertemuan IMF dan WBG,”ungkapnya.

IB Lanang mengatakan, setelah TPA menjelma menjadi taman hijau, tidak berarti melarang Sarbagitaku membuang sampah di area TPA, melainkan akan dilokalisir di tempat khusus, dan tidak boleh membuang sampah sembarangan lagi.

“Terkait capaian dalam 1 tahun, sisi bagian barat yang kelihatan dari jalan tol, kira-kira ada dua zona itu harus sudah rapi dan sudah dikelilingi dengan pohon, sehingga, jika orang datang dari arah jalan tol sudah tidak memandang sampah lagi,”tegas Lanang. (awi).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button