JATIM

SATRESKRIM POLSEK PURWOHARJO BEKUK PENGEDAR PIL KOPLO SEBANYAK 281 BUTIR

Tersangka Yogi

BANYUWANGI, JATIM, BN – Satreskrim Polsek Purwoharjo, Selasa 30/01/18 malam pukul 19.00 WIB berhasil menangkap tersangka pengedar pil Trihexyphenidyl (Trex) di Warung Bakso Dusun Krajan Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo saat akan melayani pembelinya.

Petugas mengamankan tersangka Yogi (19) warga Dusun Krajan Desa Sumberasri di salah satu Warung Bakso Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo saat akan melayani pembeli bernama Yudi

Dalam penggrebekan itu petugas mengaman barang bukti 281 butir pil trex, HP Samsung warna silver Dan uang tunai sebesar Rp 77 ribu. Sedangkan pil koplo jenis trihexyphenidyl tersebut diduga tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kanit reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Made Suwena mengatakan, “saat ini tersangka kami amankan di sel tahanan Polsek Purwoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “kata Made

Selain mengamankan tersangka, menurut Made pihaknya juga mengamankan barang buktinya, “barang buktinya, juga kami diamankan di polsek, “lanjut Made

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait, “pungkasnya. (Gues Ely)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button