JATIM

Cemari Anak Sungai Berantas, Bos Pabrik Barang Bekas Diamankan Polsek Jungrejo

Limbah yang mencemari Anak Sungai Berantas

KOTA BATU, BN – Warga Desa Dadap Rejo Kecamatan Jungrejo resah melihat gundukan limbah berbentuk busa yang menggunung di Anak Sungai Kali Brantas.

Warga spontan bingung karena di sekitarnya tidak ada pabrik setelah di selidiki ternyata di duga limbah itu berasal dari pengepul barang rongsokan plastik yang terletak di Jl.Moch Hatta RT.03 RW.04 Dadap Rejo

Salah satu warga Suparto menceritakan sekitar pukul 8 pagi mereka berbondong-bondong ke Anak Sungai Kali Brantas untuk melihat kejadian itu.

“Kejadian ini baru pertama kali terjadi di Anak Sungai Brantas ada limbah busa sebanyak itu kerena di daerah sekitar tidak ada pabrik, ”ungkap Suprato dan kejadian ini telah di laporkan ke Pemerintah Desa Dadap rejo dan Polsek Jungrejo pada 4 Januari 2018 lalu.

Polsek Jungrejo beserta Dinas lingkungan hidup, Koramil, Trantib, dan RT/ RW setempat mendatangi pabrik rongsokan plastik yang di duga membuang limbah yang mencemari Anak Sungai Brantas.

Kasi Penanganan Limbah Pemukiman ( PLP) DLH Kota Batu Ratna Juliari menjelaskan setelah pemilik pabrik H.Farid datang kekantornya bersama dengan pihak penegak hukum ada kesepakatan untuk menghentikan aktifitas dan kegiatan operasional pabrik di karena belum mengantongin ijin usaha sesuai prosedur dan ijin lingkungan atau Amdal.

Adik kandung pemilik pabrik Miqdad Hasan mengatakan bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi karena pabrik ini sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun. Dan pabrik ini cuma menerima barang rongsokan plastik dari para pemulung yang di daur ulang menjadi biji plastik.

“Prosesnya hanya penyucian botol biasa dan tidak memakai bahan kimia yang memakan ongkosnya cukup tinggi harganya, “kelitnya dan menjelaskan sudah ijin pihak RT dan RW di lingkunangan sekitar.

Arief As Shidiq Kadis Lingkungan Hidup Kota Batu menjelaskan pihaknya akan meneruskan kasus ini dan menindak lanjuti dengan mengambil sampel air di Anak Sungai Brantas untuk mengetahui kandungan apa yang mencemari sungai di Desa Dadap Rejo dan sekaligus sampel busa yang menggunung di Anak Sungai Brantas yang di kwatirkan akan terjadi pencemaraan di Anak Sungai Brantas.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas Poksek Jungrejo

Kapolres Batu AKBP. Budi Hermanto saat di konfirmasi mengatakan bahwa anggota sudah kelokasi dan mengecek langsung ke pabrik tempat terjadinya limbah busa yg menggunung dan ini sudah di tangani oleh Polsek Jungrejo.

Infonya yang berhasil dihimpun BN Polsek Jungrejo telah mengamankan dua barang bukti berupa tong yang di duga tempat bahan kimia dan mengamankan H.Farid selaku pemilik pabrik dan barang bukti lainnya.

“Pelaku, di jerat dengan Pasal.98 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 M, “ungkap Kapolres AKBP. Budi Hermanto dan menjelaskan untuk sementara pelaku masih di mintai keterangan nya di Polsek Jungrejo Kota Batu. (AO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button