JATIM

Jual Gadis Dibawah Umur, Germo Cantik Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Mucikari Ayu Sriwulan saat mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Surabaya

SURABAYA, BN – Germo atau mucikari Ayu Sriwulan, yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila telah memperdagangan orang di bawah umur di jatuhkan vonis selama 2 Tahun 6 Bulan kurungan penjara oleh Ketuai Majelis Hakim Hisbulloh Idris, dalam persidangan di ruang Katika , Rabu (3/1/2018), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Mengadili terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 88 dan Pasal 2 No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 Juta Subsider 1 bulan,” kata hakim ketua Hisbulloh Idris membacakan amar putusan didampingi I Wayan Sosiawan dan Pujo Saksono selaku hakim anggota.

Usai mendengar vonis dari ketua majelis hakim, JPU Nur Laila di persidangan menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir majelis hakim, “kata dia dibarengi palu diketuk majelis hakim bertanda sidang telah selesai.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan di berikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yakni Nur Laila selama 4 tahun penjara.

Pantaunya BN, Sebelum sidang dimulai, terdakwa saat memasuki ruang sidang bersama ibundanya sesekali menangis hingga sidang selesai.

Terdakwa Ayu Sriwulan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada 31 Agustus 2017 lalu dengan kasus perdagangan orang dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK) dengan tarif Rp 800 Ribu. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button