JATIM

MENGENDUS AROMA DUGAAN TANAH BODONG PERUMAHAN MAHKOTA AMIRA

Tanah milik Tjandra Setiawan DKK

SURABAYA, JATIM, BN – Teliti sebelum membeli adalah kata kata bijak saat kita atau siapapun akan berbelanja barang. Apalagi arti pembelian suatu barang yang nilainya terhitung mahal.

Pada Januari 2017, Agus Iswahjoedi (AI) melakukan penandatanganan investasi/menabung untuk masa depan berupa rumah atau perumahan yang di tawarkan oleh PT Anugerah Kasih Bumi Indah (AKBI) namun dirasa lambat laun olehnya terdapat banyak kejanggalan.

 

KRONOLOGI PEMBELIAN PERUMAHAN MAHKOTA AMIRA.

berikut wawancara BN kepada Agus Iswahjoedi (AI)

Pada Desember 2016 AI mencari  info perumahan di  Surabaya salah satunya lewat medsos. Berlanjut dengan berkomunikasi, sales freelance PT. AKBI via messenger kemudian dilanjutkan via WA yg bernama Miftahul Arif (MA) no Hp 0812 5954 xxxx komunikasi tentang type, harga rumah & lokasi perumahan.

Sabtu, 24 Desember 2016 diadakanlah pertemuan di kantor PT. AKBI di Gedung Bumi Mandiri, Jl. Basuki Rahmat yg di fasilitasi oleh MA. Pertemuan dihadiri  Bambang Susilo (BS)  dan istri, MA, AI dan istri, heppy membicarakan tentang pemilihan type rumah, harganya dan cara pembayaran.

AI dan istri memutuskan untuk  mengambil rumah type Diamond dengan cara pembayaran yang tidak sesuai dengan price list karena AI mengajukan nego sesuai  kemampuan yaitu cicilan DP per bulan Rp 3,8 juta selama 35 bulan ditambah DP cash Rp 100 juta yg dibayarkan di bulan Mei 2017. Jadi total waktu cicilan Dp di angsur selama 3 thn (36 bln).

Selanjutnya masih dipertemuan tersebut, AI disuruh membayar UTJ (booking fee) sebesar Rp 5 juta atau apabila  memilih lokasi unit maka UTJ (booking fee) sebesar Rp 10 juta. Dan akhirnya AI memutuskan memilih posisi unit rumah yaitu Type Diamond Blok E-7 dengan membayar UTJ sebesar Rp 10 jt yang akan dibayarkan pada Selasa 27 Desember 2016 via transfer Rek bank Mandiri a/n PT AKBI.

Minggu 25 Desember 2016, AI melakukan survey lokasi Perumahan Mahkota Amira di JL. Jawar 70 Benowo Surabaya dengan MA.

Sales tersebut menunjukkan lokasi tanah yang masih berupa tambak yang ditandai dengan adanya Banner/Spanduk PT. AKBI di pinggir Jalan Raya Jawar Benowo Surabaya.

Pada Selasa 27 Desember 2016, istri AI (Heppy)  membayar UTJ (booking fee) sebesar Rp 10 juta ke rek Bank Mandiri a/n PT AKBI dan selanjutnya AI melakukan penandatanganan surat Pemesanan Tanah dan Bangunan No. 008/MA-12/2016 yang didalamnya tertulis peraturan batas akhir pembayaran cicilan DP setiap tanggal 20 per bulannya.

Pada 23 Januari 2017 : transfer angsuran DP ke-1 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 14 Februari 2017 : AI transfer angsuran DP ke-2 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 17 Maret 2017 : transfer angsuran DP ke-3 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 21  April 2017 : transfer angsuran DP ke-4 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 18 Mei 2017 : transfer angsuran DP ke-5 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 100 juta, 22 Mei 2017 : transfer angsuran DP ke-6 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 19 juli 2017 : transfer angsuran DP ke-7 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta,18 Agustus : transfer angsuran DP ke-8 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 26 September 2017 : transfer angsuran DP ke-9 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Ro 3,8 juta, 5 oktober 2017 : transfer angsuran DP ke-10 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta, 20 November 2017 : transfer angsuran DP ke-11 ke rek Bank Mandiri a/n PT. AKBI sebesar Rp 3,8 juta.

 

AWAL TIMBULNYA KECURIGAAN 

Pada Oktober  2017, ketika AI dan istri pergi ke Benowo dan mampir ke lokasi Perumahan Mahkota Amira JL. Jawar, ternyata umbul umbul Baner/Spanduk PT AKBI sudah tidak ada dan selanjutnya AI dan istrinya ngobrol di warkop disekitar lokasi yang menginfokan adanya sengketa tanah di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada 28 November 2017 : istri AI,  heppy berkomunikasi dengan Bryan Susilo (BS)  selaku Direktur PT. AKBI via WA, menanyakan perihal mulai kapan pembangunan Perumahan Mahkota Amira dilaksanakan, BS menjawab schedulnya sesuai persyaratan surat pemesanan karena saat itu BS juga tidak memegang copy surat pesanan AI.

 

BENNER DITEMUKAN BN DI GUDANG KANTOR KECAMATAN BENOWO.

Pada 2 Desember  2017 : istri AI bertanya ke bagian admin PT AKBI via WA perihal schedule mulai Pembangunan Mahkota Amira tapi tidak dijawab, hanya dibaca saja pesan WA tersebut.

Hari  berikutnya : istri AI kembali bertanya ke BS via WA perihal tidak adanya Spanduk/Baner Mahkota Amira di lokasi jl. Raya Jawar Benowo, dijawab bahwa, ” iya bu, dulu ada, sempat ada orang yg ganggu-ganggu, biasa sih, setiap proyek pasti ada yang mencari gara gara ujung-ujungnya minta duit”

Tetapi anehnya secara tidak sengaja, Banner di temukan BN di gudang kantor Kecamatan Benowo.

Pada 4 Desember 2017 : Istri  AI bertanya kembali via WA perihal pembangunan ke admin tetapi tidak ada respon sampai pada 4 Desember 2017 :  AI menghubungi Kantor Mahkota Amira via WA perihal kapan perumahan Mahkota Amira dibangun ?

Dijawab pengurukan pertama 6 bln setelah GL (grand launching) yg diperkirakan bulan Maret 2018. AI sendiri dibingungkan dengan beda istilah grand launching dan grand opening?.

Pada 5 Desember 2017 : admin memberitahu AI setelah konfirmasi  ke  BS bahwa pengurukan adalah 2 bulan, setelah GL.

Pada 6 Desember 2017 : admin menginformasikan ke AI bahwa GL direncanakan pertengahan 2018 dan 2 bulan, berikutnya baru pengurukan.

Pada 7 Desember 2017 : AI menghubungi kantor PT AKBI via WA, kapan saya bisa bertemu BS ?  Lewat proses komunikasi via WA selama beberapa hari tetap tidak bisa bertemu.

Dari proses peristiwa antara Oktober – Desember di atas yang tidak  memuaskan dan menggelisahkan maka AI memutuskan menunda angsuran Desember sambil mencari info lebih detail tentang PT AKBI/Perumahan Mahkota Amira, atas legalitas tanah yang sebenarnya.

UNDANGAN TERBARU PT AKBI

Meskipun dari beberapa user sudah melaporkan PT AKBI ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya (di kutip dari lensaindonesia.com & Matakota.id. news)  AI sendiri menginginkan,  jika benar tanah yang katanya akan di buat perumahan tersebut bukan milik PT AKBI maka pengembalian atas uang yang sudah masuk di kembalikan.

“Ya uang tetap kembali 100% , mau jalur mediasi atau hukum mas.. ” tegas AI kepada BN.

PT AKBI melalui BS ketika di temui BN (Jan 2018) di kantornya yang baru mengatakan bahwa PT AKBI pastinya memiliki bukti legalitas atas tanah tersebut. Namun ketika di harap menunjukkan bukti tersebut, BS merasa keberatan dan tidak memperlihatkan.(boody) Bersambung….

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button