JATIM

KENA OTT, KETUA ASOSIASI KEPALA DESA BANYUWANGI DIJEBLOSKAN PENJARA

Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi saat digiring ke penjara

BANYUWANGI, JATIM, BN – Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi (58), Minggu (25/2/18) tepat pukul 01.00 dini hari resmi menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Banyuwangi.

Lelaki yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 8 jam lamanya hingga kemudian naik status menjadi tersangka.

Begitu keluar dari ruang penyidikan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polres Banyuwangi, tersangka Agus sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 5 di sebelah kiri.

Perpindahan tersangka menuju rutan mapolres yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter diiringi Kanit Tipikor Ipda IGP Wiranata dan anggotanya serta penasihat hukum (PH) tersangka, Eko Sutrisno SH.

Tak sepatah kata pun keluar dari bibir tersangka yang merupakan kepala suku para kades se-Banyuwangi itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita dua gepok uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan sejumlah Rp 10 juta serta sebuah handphone yang dipergunakan untuk berhubungan dengan korban Achmad Turmudi selaku Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Eko Sutrisno selaku kuasa hukum tersangka Agus mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penipuan disertai penggelapan.

“Klien kami disangkakan dengan pasal penggelapan dan penipuan serta pemerasan. Namun menurut Pak Agus, uang yang diterima itu merupakan uang pengembalian utang dari korban,” ungkapnya kepada puluhan awak media.

Sebelumnya, Sabtu (24/2/18) sekitar pukul 12.00 WIB Kades Wonosobo Agus Tarmidi yang juga ketua Askab disergap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Uber Pungli) Kabupaten Banyuwangi.

Penyergapan itu dilakukan di Kafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Saat OTT, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone sebagai barang bukti (BB).

Sedangkan korbannya pemerasan adalah Achmad Turmudi yang tak lain adalah kepala desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara yang pernah menimpa Kades Tegalarum pada 27 Februari 2018 lalu. Saat itu, kades Tegalarum terkena OTT oleh Satgas Uber Pungli Kabupaten Banyuwangi dengan dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona).

Dua hari pasca-kejadian OTT, Kades Achmad Turmudi mengaku didatangi Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi.

Saat itu, kades Tegalarum mengaku dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi. Nah, pada kurang lebih seminggu lalu, Kades Achmad Turmudi mengaku dirinya ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi.

Kepadanya, dikatakan bahwa perkara yang dihadapinya di polres terkait PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dengan dalih untuk menutup kasus di kejaksaan itulah, Kades Tegalarum Achmad Turmudi dimintai uang sebesar Rp 50 juta.

“Katanya untuk menutup kasus di kasi pidsus Kejari Banyuwangi. Kami siapkan dulu yang Rp 10 juta karena menurut Pak Agus dia sudah menalangi (membayar lebih dahulu) sebagai DP kepada pihak Kejari Banyuwangi,” ungkap Turmudi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari PKNU ini, Sabtu petang .(gues Ely)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button