Mengorek Borok Bank BTN Pusat (1)
* PERINTAH DIRUT DIABAIKAN, DEBITUR BAGUS DIPLOKOTHO?
JAKARTA, BN – BANK BTN sebagai salah satu bank terbesar milik negara dalam naungan Kementerian BUMN, reputasinya tercoreng akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab diduga bertindak semaunya sendiri untuk kepentingan golongan dan kelompoknya sendiri. Sejumlah kebijakan dan perintah Dirut Maryono, tidak jalan alias tidak dijalankan oleh bawahannya. Akibatnya jelas, debiturlah yang jadi korban permainan kasar dan gila ini!.
Adalah Perusahaan Perumahan (developer) PT Lintang Jaya Property (LJP) yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur yang merasa jadi korban dan diplokotho (dipermainkan) oleh oknum-oknum di bank plat merah tersebut. PT LJP sebagai debitur yang telah menyelamatkan NPL (kredit macet) Bank BTN itu malah diombang-ambingkan dan diduga sengaja akan dimatikan perusahaannya oleh sebagian oknum pejabat di kantor Bank BTN di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat ini. Selama ini reputasi PT LJP sebagai debitur sangat bagus dan mendapat acungan jempol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sudah beberapakali menyelamatkan NPL Bank BTN dari debitur nakal yang menyebabkan kredit macet. Salah satunya menyelamatkan pembangunan Perumahan di wilayah Kebomas Gresik JawaTimur yang saat ini sudah terjual habis dan mendapat apresiasi dari OJK.
Dengan pengalaman dan reputasi bagus itu, BTN menawari lagi Proyek penyelamatan asetnya yang macet kepada PT LJP. Tidak tanggung-tanggung beberapa waktu lalu, 4 pejabat Bank BTN yang sangat berpengaruh datang ke rumah Dirut PT LJP di kawasan Pagesangan Surabaya. Mereka menawari Novasi Kredit (penyelamatan kredit macet) untuk Proyek perumahan yang macet di 2 lokasi sekaligus. Yakni; 1) Proyek perumahan lokasi di Mojosari, Mojokerto Jawa Timur dari PT Graha Permata Wahana (GPW) yang telah macet dan selanjutnya dinovasi ke PT Nugra Alam Persada (NAP) yang telah macet 1 tahun lebih dengan kucuran dana Rp 5 M, telah dicairkan Rp 1.5 m tanpa ada pembangunan sama sekali dan Dirutnya kabur. 2) Lokasi di Blora Jawa Tengah, macet karena pengembang PT Tiara Patubah bermasalah.
Karena diyakinkan oleh BTN dan pihak BTN menjamin tidak ada masalah, Dirut PT LJP menerima tawaran novasi tersebut. Kemudian ditandatangani perjanjian novasi antara BTN dan PT LJP. Setelah dinovasi, PT LJP kemudian bergerak cepat, menyulap kawasan di Mojosari- Jawa Timur yang semula mangkrak, jadi tempat pengembalaan ternak dan hanya 10 rumah dan 8 user, menjadi perumahan yang bagus. Sekarang telah terbangun seratus rumah dan ruko, serta asset Jalan yang dulu tidak boleh dilalui, PT. LJP telah musyawarah dengan warga akhirnya boleh dilalui dengan kompensasi pembangunan Masjid. Dan saat ini di Mojosari telah memperoleh user 170 User dan sekitar 70 user telah diwawancarai oleh BTN. Ironisnya, para user yang sudah diwawancarai oleh BTN dan telah menyetor berkasnya tidak ada jawaban apapun sampai saat ini. Padahal sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Bank BTN, mestinya 14 hari setelah wawancana BTN harus memberi jawaban. “Sampai saat ini tidak ada penjelasan dari BTN mas. Padahal aku sudah menyerahkan data pendukung dan slip gaji dan lain-lainnya, “ Kata Yuni, salah satu user pada BN, dengan nada kesal.
Ironisnya lagi, BTN tetap mewajibkan PT LJP untuk membayar bunga berjalan dari ke 2 proyek tersebut, meski jelas-jelas PT LJP tidak memperoleh pemasukan apapun karena sampai saat ini tidak ada realisasi KPR. Pihak BTN setiap ditanya oleh PT LJP mengapa tidak kunjung ada realisasi KPR, mereka saling lempar tanggungjawab dengan alasan sertifikat belum di balik nama atas nama PT LJP dan alasan-alasan lain yang tidak benar.
Padahal BTN melalui kepala Asset Management Division (AMD) Satya Wijayantara pada point 3 menegaskan; Bahwa dapat kami beritahukan kepada PT LJP apabila terdapat kendala dalam proses peralihan hak atas tanah pada obyek perumahan sebagaimana disebutkan pada point 2 diatas, maka kami selalu kreditur bertanggungjawab secara hukum untuk penyelesaiannya dan Asset Management Division PT BTN (Persero) Tbk, akan melakukan upaya-upaya hukum baik secara perdata ataupun pidana terhadap pihak-pihak yang mengganggu ataupun terindikasi memiliki niat menghalang-halangi dalam hal penyempurnaan pembaharuan utang (novasi) yang telah dilakukan oleh PT LJP , sehingga mengakibatkan langkah penyelamatan kredit bank menjadi terganggu.”
Dari indikasi yang ada oknum BTN diduga sengaja mau “membunuh” PT LJP, karena situasi seperti ini seharusnya BTN membantu PT LJP, bukan malah memplokotho dan mengombang ambingkan seperti ini. Lebih gila lagi, permohonan Restrukturisasi Hutang PT LJP yang dikirim ke kantor pusat tidak ditanggapi sampai hari ini. Padahal restrukturisasi hutang adalah system otomatis yang ada di BTN dan bergerak jika ada masalah, tidak usah menunggu berbulan-bulan, yang tidak jelas. “ Ini gila dan jelas- jelas melanggar Undang-undang Perbankan, “ kata sumber BN.
Menurut sumber BN di BTN, dari rangkaian permasalahan itu terjadi karena salah satu dari debitur, yaitu PT. Nugra Alam Prima (NAP) Dirut Edy George Tauran disebut – sebut teman dekat Dirut BTN Maryono. Bawahan Maryono yakni, Elizabet Novy dan Nixon Napitupulu diduga sengaja mengkondisikan PT LJP macet dengan tujuan menjual lagi asset PT LJP kepada Edy George Tauran. Perbuatan ini diduga dilakukan Nixon dan Novy untuk mencari muka di hadapan Dirut BTN Maryono karena mereka tahu bahwa Edy GeorgeTauran adalah teman baik Dirut BTN. Padahal ulah tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang Perbankan. Padahal perintah Dirut sudah jelas segera diselesaikan masalah PT LJP .
Nixon dan Novy, lanjut sumber itu, untuk membuktikan bahwa putusan AMD yang dulu itu salah, agar mereka dapat reward dan tidak kena pergantian yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Padahal apa yang dilakukan AMD pusat waktu itu SatyaWijayantara tidak ditemukan kejanggalan sama sekali. Bahkan untuk melindungi debitur yang baik AMD lama berani melindungi dengan mengeluarkan Jaminan apabila debitur itu tunduk dan patuh dengan aturan BTN, maka BTN akan melindungi debitur.. Namun para oknum pejabat AMD BTN Pusat dan Area Surabaya malah mengatakan, “ itu kan tanda tangan Satya, “bahkan mereka mengabaikan kop surat serta stempel Bank BTN.
Sedangkan, Dirut PT LJP saat ditemui BN mengatakan, “Saya sangat kecewa dengan rekan saya di BTN karena saya selaku pembeli kewajiban saya selalu dikejar, tetapi kewajiban BTN selaku penjual tidak ada sama sekali. Terus jaminan yang mereka berikan sendiri oleh BTN diingkari Institusi BTN itu sendiri. Sudahlah oknum BTN sadarlah ingat anak istrimu, jangan kamu hidupi anak- anakmu dengan niatan buruk,” tandas Abah. (tim/bersambung edisi depan)
TANGGAPAN BANK BTN TERHADAP MASALAH PT LINTANG JAYA PROPERTY
SESUAI UU No 40 Tentang Pers, pada tanggal 7 Desember 2017 redaksi BN telah mengirim surat konfirmasi mengenai permasalahan PT Lintang Jaya Properti (LJP) kepada Dirut BTN Maryono di Jakarta dengan nomor surat 028/Konf/XII-17/PU-BN. Oleh pihak BTN melalui kepala divisi legal Yossi Istanto dan kepala departemen Wilson Lie Simatupang, memberi jawaban sebagai berikut;
Menunjuk suret saudara nomor 028/Konf/XII-17/PU BN tanggal 7 Desember 2017, perihal konfirmasi dan klarifikasi berita dan terhadap pertanyaan saudara dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut;
- Apa langkah-langkah hukum yang dilakukan bapak Dirut terhadap gugatan H Sunasiri?
TANGGAPAN: Sehubungan dengan gugatan dimaksud, bank BTN telah menjalankan hak hukumnya sesuai hukum acara yang berlaku antara lain dengan menghadiri persidangan, mengikuti acara mediasi di pengadilan dan membuat jawaban atas gugatan dimaksud.
- Apa yang dilakukan oleh bapak Dirut agar debitur PT LJP yang secara hukum kuat dan berkomitmen untuk membangun perumahan Tata Residen, mendapat jaminan kepastian hukum
TANGGAPAN: Kepastian hukum adalah dengan mengikuti ketentuan atau perjanjian yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini sepanjang kewajiban para pihak dalam akta perjanjian Pembaharuan Utang (Novasi) dapat dipenuhi maka masing-masing pihak dapat memperoleh haknya.
- Tindakan apa yang dilakukan bapak Dirut terhadap debitur PT NAP yang telah mendapat dana Rp 1.500.000.000,- tapi tidak ada kegiatan pembangunan perumahan Tata Residen? Apakah pengucuran dana itu bisa dikatakan gratifikasi?
TANGGAPAN: Bank melakukan proses kredit termasuk pencairan kredit sesuai perjanjian antara Bank dan Debitur, sedangkan apa yang dimaksud saudara dengan gratifikasi tidak pernah diatur dalam perjanjian kredit. Apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian realisasi, bank akan memberi sanksi atau melakukan langkah hukum yang sesuai.
- Apa tindakan bapak Dirut terhadap bawahannya yang diduga bermain dalam kasus ini?
TANGGAPAN: Bank BTN senantiasa berkomitmen taat asas dan taat hukum terhadap aturan internal dan eksternal serta setiap pegawai wajib mentaati semua aturan tersebut, oleh sebab itu perseroan tidak mentoleransi terhadap siapapun yang terbukti melanggar ketentuan.
- Agar kami mendapat jawaban dan gambaran yang jelas kasus ini kami mohon waktu bisa bertemu dan wawancara langsung dengan bapak Dirut?
TANGGAPAN: Sebagai bank yang menjalankan prinsip good corporate govermance yang salah satunya aspek transparansi, maka mengenai jawaban dan gambaran yang saudara inginkan dapat berkomunikasi dengan Legal Division Bank BTN.
Kami berharap dalam pemberitaan perseroan dapat dilakukan dengan obyektif dan proporsional dan bank BTN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.