BERITA UTAMAJATIM

PROYEK REL GANDA JOMBANG-MADIUN MENYIMPANG?

*  Dirjen Perkeretaapian Api Ir Zulfikri Harus Bertanggungjawab

Ir Soenarno, ketua Tim Investigasi Teknik BN sedang mengukur lebar dan ketinggian urukan kerikil

SURABAYA, BN- Proyek Rel Ganda Kereta Api antara Jombang-Madiun yang mengeruk uang Negara melalui APBN sekitar Rp 1,7 trilyun diduga terjadi banyak penyimpangan baik itu pekerjaan fisik dan proses tender. Yang terbaru, untuk pekerjaan di paket 20 Kota Madiun sepanjang 2,4 Km, pemenang tender sesuai dokumen lelang di LPSE adalah PT. BAJATRA Jl. Brig. Jend. Katamso No.51/225 Medan – Sumatera Utara, nilai kontrak Rp 68.844.990.000,00, namun kenyataan dilapangan yang mengerjakan adalah PT Nindya Karya (Persero). “Ini jelas akal-akalan,” tandas Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN pada BN.

Hasil investigasi BN, pekerjaan PT NK terlihat acak-acakan dan tanpa ada quality control. Dimana, batu kerikil yang digunakan ukuran besar-besar dan bukan hasil dari mesin. Bahkan, banyak ditemukan batu kerikil bulat, dengan ukuran besar-besar. Selain itu, pembangunan talut tidak sesuai dengan ilmu konstruksi, yakni berdiri di atas lumpur dalam genangan air, tanpa lantai kerja. “Ini jelas melanggar spek yang ada, “ tambah Ir Soenarno, ketua tim investigasi teknis BN.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga terjadi kongkalikong yang memenangkan penyedia jasa tertentu. Akibat tender busuk itu kontraktor di lapangan mengerjakan proyek seenak udelnya sendiri menyebabkan sejumlah pekerjaan amburadul dan melanggar ketentuan.

Tender yang dilakukan secara elektronik di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur (dulu Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur)  diduga telah terjadi praktik persekongkolan jahat antara oknum di Dirjen Perkeretaapian dan oknum penyedia jasa,”Saya mencium indikasi kuat terjadi tender busuk dalam proyek rel ganda Jombang dan Madiun, KPK harus turun mengusut,” kata Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) pada BN.

Tim Investigasi BN dan KPN telah menelusuri dugaan tender busuk dalam mega proyek ini. Menurut Edy yang telah melaporkan temuan tersebut ke berbagai penegak hukum menyebutkan,  pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi yang banyak macamnya dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus transparan, terbuka untuk umum, bukan untuk golongannya saja.

Yang terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur, diduga modus lama dengan sedikit modifikasi semisal, para peserta tender orang yang sama tetapi menggunakan bendera perusahaan yang berbeda, seolah – olah tender tersebut terbuka untuk umum, karena diikuti oleh peserta  yang beralamat dari Sabang sampai Merauke.

Dokumen lelang yang mereka buat tentunya sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, akan tetapi Kelompok Kerja Pengadaan Barang Dan/ Jasa Konstruksi Pada Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur Wilayah II dilanggar juga, parahnya di terima sama PPK dan disahkan oleh KPA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur.

Paket – paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA lintas Selatan Jawa Nilia HPS diatas Rp 60 miliar per paket. Sesuai Lembaran Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi diantaranya, Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha, SIUJK Bidang Konstruksi/Sipil Kualifikasi Non-kecil yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang & masih berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SI003); (SI004); dan (BG004).

Memiliki pengalaman pada subbidang pekerjaan Jasa Pelaksana Pekerjaan SI003 dan/atau SI004 dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar 3NPT, sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS. SIUJK Bidang Konstruksi/Sipil Kualifikasi Non-kecil / Besar/ B1 B2 yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang & masih berlaku.

Sesuai Data Kualifikasi / Klasifikasi Badan Usaha KBLI beberapa perusahaan pemenang lelang di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur yang tayang di www.lpjk.net sebagai berikut ; Subklasifikasi yang tidak terbit karena belum registrasi tahun ke-2 atau ke-3. PT. PT.Dwifarita Fajarkharisma alamat Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.22 D Kalibata – Pancoran, Subklasifikasi yang tidak tayang karena belum registrasi tahun ke-2 atau ke-3 atau habis masa berlaku dan Nomor Kode S1003 dengan kualifikasi M I. PT Ergates Citra Mandiri alamat sidoarjo jawa timur,Subklasifikasi yang tidak tayang karena belum registrasi tahun ke-2 atau ke-3 atau habis masa berlaku dan Nomor Kode S1003 dengan kualifikasi M I.

Permenpu 31/2015 menegaskan batasan yang sudah mulai diperkenalkan pada Permen PU 7/2013. Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2.500.000.000, sampai dengan Rp 50.000.000.000, dipersyaratkan untuk kualifikasi Usaha Menengah (M1 dan M2) dan paket kegiatan yang bernilai diatas Rp 50 Miliar untuk Kualifikasi Usaha Besar (B1 dan B2), tentunya dengan kemampuan dasar (KD) memenuhi syarat. Sesuai Perlem LPJK Nomor 4 Tahun 2014 yang terbaru nomor 3 Tahun 2017, subkualifikasi tidak diregestrasi ditahun ke 2 maupun ke 3. dinyatakan tidak aktif walaupun SBU tersebut masih hidup.

Pada pelaksanaan tender pihak peserta dan pemberi tender diduga kuat melakukan persekongkolan, dengan kualifikasi usaha M1, M2 memenangkan tender, Subklasifikasi yang tidak diregistrasi, bahkan sebagian perusahaan subklasifikasinya tidak muncul di situs www.lpjk.net memenangkan tender bahkan tidak memiliki sub bidang bangunan sipil dimenangkan. Karena dalam proses tender mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak yang terlibat dalam proses tender.

Akomodasi kepentingan tersebut dapat termanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kronimisme. Praktek buruk demikian memberikan keuntungan kepada pihak tertentu untuk memenangkan proses tender, ini bisa dikatagorikan perbuatan yang anti persaingan sehat sehingga wajar dilarang oleh undang-undang.
Seperti diberitakan BN, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir Zulfikri, M.Sc, jelas-jelas kecolongan. Pasalnya, mega proyek jalur Rel Kereta Api Ganda Lintas Selatan Jawa antara Jombang-Madiun, sepanjang 84 Km dengan nilai proyek sekitar Rp 1.697.839.485.000,- (1,7 trilyun) diduga dikerjakan amburadul. Proyek dengan penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur ini sebagian pekerjaan di lapangan tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai spek dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan terkesan asal jadi, sehingga mutu pekerjaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebagian pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spek dan bestek. Seperti pekerjaan pagar dan penahan tebing antara perempatan Pelem sampai Stasiun Sembung Jombang, tatanan batu kali tanpa pondasi, batu yang digunakan batu utuh (bulat) bukan batu pecah, campuran semen 1:8 dikerjakan manual. Ini jelas menyalahi ketentuan,” kata Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) kepada BN.

Edy telah melaporkan sekaligus konfirmasi soal pekerjaan tersebut kepada dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir Zulfikri, M.Sc, nomor 001/Konf/I-18/PU-BN tanggal 5 Januari 2018, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Dirjen. Ada indikasi Dirjen yang baru ini tidak tanggap dengan mutu pekerjaan di lapangan, ia terkesan acuh tak acuh meski jelas-jelas proyek yang menjadi tanggungjawabnya diduga banyak penyimpangan. “Dirjen jelas-jelas diakali anak buahnya di lapangan,” tambah Edy, yang telah melaporkan temuan tersebut ke pihak terkait.

Seperti diberitakan BN edisi 682 dan 683, hasil investigasi di lapangan menemukan, paket pekerjaan galian dan urukan sebagian besar tidak sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no 60 tahun 2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api. Misalnya pengerukan tanah, pemadatan untuk landasan, dan timbunan tanah tidak sesuai ketentuan. Begitu juga tanah uruk dan sirtu yang digunakan diduga tidak sesuai ketentuan. Bahkan, yang lebih mencolok sebelum diuruk ada yang pakai dolken ada yang tidak pakai dolken. Yang lebih memprihatinkan lagi sebagian besar tidak memakai geotekstil untuk landasan batu berbutir alias sirtu.

Seperti pada paket antara stasiun pelem dan stasiun perak jombang, sebelum diuruk terlihat pakai dolken kayu trantan (lihat foto), namun untuk paket lain sama sekali tidak pakai dolken. Sehingga terkesan pekerjaan antara paket satu dengan paket lainnya berbeda. Begitu juga antara paket antara Sukomoro-Saradan, kontraktor PT Giri Bangun Sentoso, terlihat pakai geotekstil, sedang paket lainnya tanpa landasan geotekstil (lihat foto).

Begitu juga jenis tanah uruk yang dipakai berbeda-beda, ada yang pakai batu kapur putih (dolomite) ada yang pakai sirtu, tanpa dolomite. Akibatnya tidak sesuainya standar pengurukan ini menyebabkan badan jalan KA ambles dan sebagian bangunan ada yang sudah retak-retak meski baru dikerjakan. Seperti pembangunan beton penahan tebing antara stasiun perak sampai kertosono (timur sungai brantas) terlihat banyak yang sudah retak-retak. Padahal proyek yang dikerjakan PT Maskar Sejahtera itu, belum digunakan (lihat foto).

Yang lebih memprihatinkan lagi, tatanan batu kali untuk pagar pembatas antara pelem-stasiun sembung, kontraktor PT Modern Surya Jata JO PT Selosari dan kontraktor PT Surya Kencana Baru, terlihat tanpa pondasi dan menggunakan batu bulat, bukan batu pecah. Akibatnya, terlihat bangunan itu dikerjakan asal jadi dan tanpa mengindahkan ilmu konstruksi. Ini pekerjaan jelas ngawur dan kontraktor patut diputus kontrak dan black list (lihat foto). Begitu juga pemasangan papan proyek tidak transparan dan ada indikasi merahasiakan jumlah anggaran. Seperti yang terpasang di direksi kit PT Maskar Sejahtera, tidak tercantum besarnya anggaran dan sumber dana yang digunakan.

Pemasangan bantalan rel dan rel terlihat juga acak-acakan, dan terkesan asal pasang. Bahkan, ada sejumlah bantalan rel yang sudah retak-retak tetap dipasang. Nampaknya, kontraktor dan PPK/kasatker terkesan mengerjakan proyek ini tanpa arahan dan pengawasan yang jelas, sehingga patut diduga melanggar peraturan menteri perhubungan no 60 tahun 2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api, UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .

 

Berikut ini kontraktor yang mengerjakan mega proyek rel ganda Jombang-Madiun:

1) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 80+000 s/d KM 84+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4 km (Paket JGJM-1), anggaran APBN 2016, pagu Rp 94.968.600.000,00, HPS Rp 83.245.300.000,00, pemenang tender PT. INDRIA PUTRA PERSADA Jl Wolter Monginsidi No. 124 RT. 04 RW. 03, Kel. Kestalan, Kec. Banjarsari, Surakarta- Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 78.497.700.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

2) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 84+000 s/d KM 88+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4 km (Paket JGJM-2), anggaran APBN 2016, pagu Rp 66.714.000.000,00, HPS Rp 57.458.314.000,00, pemenang tender PT SURYA KENCANA BARU, Jl. Simo Magerejo Tengah No. 20 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 54.232.554.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

3) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 88+000 s/d KM 92+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4 km (Paket JGJM-3), anggaran APBN 2016, pagu Rp 99.802.700.000,00, HPS Rp 95.331.800.000,00, pemenang tender PT. MODERN SURYA JAYA -PT.SELOSARI JO, Jl, Raya Tenggilis No. 26 Surabaya – Surabaya (Kota) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 90.666.506.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

4) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 92+000 s/d KM 95+300 antara Jombang – Madiun Sepanjang 3,3 km (Paket JGJM-4), anggaran APBN 2016, pagu Rp 93.385.700.000,00, HPS Rp 81.854.700.000,00, pemenang tender PT.MASKAR SEJAHTERA, PERUM SARIJADI BLOK 5 NO.123 BANDUNG – Bandung (Kota) – Jawa Barat, nilai kontrak Rp 77.269.919.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

5) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 95+300 s/d KM 98+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 2,7 km (Paket JGJM-5), anggaran APBN 2016, pagu Rp 311.431.600.000,00 HPS Rp 311.431.600.000,00, pemenang tender PT Hutama Karya (Persero), Jln Haryono MT Kav 8 Jakarta Timur, kontrak Rp 261.600.000.000,-, tanggal kontrak 6 Juli 2017, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

6) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 98+000 s/d KM 103+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 5 km (Paket JGJM-6), anggaran APBN 2016, pagu Rp 74.358.600.000,00, HPS Rp 64.637.900.000,00, pemenang tender PT. ERGATES CITRA MANDIRI, SIDOKARE ASRI AH/4 RT.026,RW.007, SEPANDE-CANDI – Sidoarjo (Kab.) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 61.537.523.000,00 tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

7) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 103+000 s/d KM 107+100 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4,1 km (Paket JGJM-7), anggaran APBN 2016, pagu Rp 84.336.700.000,00, HPS Rp 74.326.100.000,00, pemenang tender , PT. PERAGA LAMBANG SEJAHTERA, Jl. Letkol Iskandar No.630 A RT.017 Kel. 17 Ilir Kec. Ilir Timur I – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan, nilai kontrak Rp 66.917.849.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

8) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 107+100 s/d KM 111+100 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4 km (Paket JGJM-8), anggaran APBN 2016, pagu Rp 69.470.900.000,00, HPS Rp 60.621.800.000,00, pemenang tender , PT. REKAYASA BUMI PERTIWI, JL. PRAMBANAN NO.2 SURABAYA – Surabaya (Kota) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 58.291.835.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

9) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 111+100 s/d KM 117+500 antara Jombang – Madiun Sepanjang 6,4 km (Paket JGJM-9), anggaran APBN 2016, pagu Rp 96.531.505.000,00 , HPS Rp 83.009.900.000,00, pemenang tender PT. AGUNG KUSUMA JL. GELORA NO. 687 RT. 15 RW.07 32 ILIR PALEMBANG – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan, nilai kontrak Rp 78.747.962.000,00 tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

10) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 117+500 s/d KM 121+500 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4 km (Paket JGJM-10), anggaran APBN 2016, pagu Rp 99.576.710.000,00, HPS Rp 94.032.320.000,00, pemenang tender PT. SURYA ANNISA KENCANA, Jl. Cut Nyak Dien No.63 I Durian Payung Bandar Lampung – Bandar Lampung (Kota) – Lampung nilai kontrak Rp 84.910.248.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

11) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 121+500 s/d KM 126+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4,5 km (Paket JGJM-11), anggaran APBN 2016, pagu Rp 83.594.300.000,00, HPS Rp 74.120.600.000,00, pemenang tender PT. VIN SEPTA JAYA PERUM VILLA CITRA I BLOK R NO.5 JAGABAYA III – Bandar Lampung (Kota) – Lampung, nilai kontrak Rp 69.829.955.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

12) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 126+000 s/d KM 131+400 antara Jombang – Madiun Sepanjang 5,4 km (Paket JGJM-12), anggaran APBN 2016, pagu Rp 84.358.600.000,00, HPS Rp 70.068.200.000,00, pemenang tender PT. ISTANA PUTRA AGUNG JL. DR. WAHIDIN NO.54 A – Semarang (Kota) – Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 66.220.514.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

13) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 131+400 s/d KM 135+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 3,6 km (Paket JGJM-13), anggaran APBN 2016, pagu Rp 99.431.000.000,00 , HPS Rp 95.400.300.000,00 pemenang tender PT. ISTANA PUTRA AGUNG JL. DR. WAHIDIN NO.54 A – Semarang (Kota) – Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 90.523.600.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

14) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 135+000 s/d KM 139+900 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4,9 km (Paket JGJM-14), anggaran APBN 2016, pagu Rp 99.201.100.000,00, HPS Rp 95.166.800.000,00, pemenang tender PT. EKA SURYA ALAM PERUM TIMOHO REGENCY A-2 RT.006 RW.002 MUJAMUJU UMBULHARJO YOGYAKARTA 55165 – Yogyakarta (Kota) – DI Yogyakarta, nilai kontrak Rp 90.662.865.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

15) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 139+900 s/d KM 144+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4,1 km (Paket JGJM-15), anggaran APBN 2016, pagu Rp 97.585.200.000,00 HPS Rp 91.267.200.000,00, pemenang tender PT. GIRI BANGUN SENTOSA , Jl. Medokan Ayu Perum Kosagrha XXI/35 Surabaya – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 87.027.000.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

16) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 144+000 s/d KM 149+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 5 km (Paket JGJM-16), anggaran APBN 2016, pagu Rp 82.524.100.000,00 HPS Rp 77.951.400.000,00, pemenang tender PT.Dwifarita Fajarkharisma Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.22 D Jakarta Selatan, nilai kontrak Rp 73.806.493.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

17) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 149+000 s/d KM 153+900 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4,9 km (Paket JGJM-17), anggaran APBN 2016, pagu Rp 99.838.500.000,00 HPS Rp 96.937.400.000,00, pemenang tender PT. PP (Persero) Tbk , JL. LETJEN. TB.SIMATUPANG 57, PASAR REBO – JAKARTA 13760 – Jakarta Timur, nilai kontrak Rp 93.543.694.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

18) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 153+900 s/d KM 158+500 antara Jombang – Madiun Sepanjang 4,6 km (Paket JGJM-18), anggaran APBN 2016, pagu Rp 99.934.700.000,00 HPS Rp 96.770.600.000,00, pemenang tender PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk JL. Jemursari Selatan II No. 2A 2B – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta, nilai kontrak Rp 92.033.300.000,00 , tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

19) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 158+500 s/d KM 161+600 antara Jombang – Madiun Sepanjang 3,1 km (Paket JGJM-19), anggaran APBN 2016, pagu Rp 69.970.300.000,00 HPS Rp 62.043.100.000,00 pemenang tender PT. SUMBER AGUNG SEJAHTERA JALAN GAJAH MADA NO. 96 SURAKARTA – Surakarta (Kota) – Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 52.674.978.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI

20) Paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 161+600 s/d KM 164+000 antara Jombang – Madiun Sepanjang 2,4 km (Paket JGJM-20), anggaran APBN 2016, pagu Rp 82.704.270.000,00 HPS Rp 72.486.400.000,00 pemenang tender PT. BAJATRA Jl. Brig. Jend. Katamso No.51/225 Medan – Sumatera Utara , nilai kontrak Rp 68.844.990.000,00, tanda tangan kontrak 28 Juli 2016, penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI .

(es/bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button