SULBAR

DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN, PT TIP LAKUKAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN

Kabid Pentaatan Lingkungan DLH, Tauhid

PASANGKAYU, SULBAR, BN – Diduga terjadinya perubahan dan penambahan kolam penampungan limbah tanpa mengantongi Izin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar langsung mengeluarkan Surat teguran berupa rekomendasi ke PT Toscano Indah Pratama (TIP).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pentaatan Lingkungan DLH, Tauhid saat diwawancarai diruang kerjanya, JumatĀ (02/03 – 2018).

“Sesuai hasil dari temuan kami dilapangan, kami mendapatkan aktifitas Pemanfaatan air permukaan dan penambahan Kolam Limbah serta terjadi perubahan Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan oleh PT TIP”, ungkapnya.

Tauhid juga mengatakan, berdasarkan dari temuan tersebut pihak DLH langsung mengeluarkan surat teguran keras berupa rekomendasi ke PTSP untuk diteruskan ke PT TIP dengan nomor (No)Ā 7605/042/II/2018/DPMPTSP.

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DLH.

Adapun teguran yang tertuang dalam surat tersebut terdiri dari :

1. Adanya penambahan Lokasi yang belum tertuang dalam Dokumen Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan NoĀ 660/04/XII/KPTSP & PMD,

2. Adanya aktifitas pembuangan air limbah cair ke media lingkungan yang tidak memiliki Izin,

3. Melakukan penambahan kolam limbah tanpa mengajukan perubahan rekomendasi tekhnis desain IPAL,

4. Adanya penyedotan air baku pada sumber air tanpa mengantongi izin,

5. Pengelolaan limbah B3 dan penyimpanan Sementara limbah B3 yang belum memiliki izin,

6. Terjadinya perembasan limbah cair dan mengalir ke badan air dan lingkungan sekitarnya,

7. Adanya ketidaktaatan atas kewajiban penyampaian pelaporan pelaksanaak RKL-RPL dan

8. Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tidak tepat waktu berdasarkan ketentuan penanaman modal.

“Berdasarkan dari temuan kami tersebut dilapangan, kami meminta kepada PT TIP untuk sesegera mungkin mengurus segala administrasi untuk melengkapi izinnya, dan kami meminta agar PT TIP untuk menghentikan atau mengurangi aktifitasnya sementara waktu sebelum izin-izin tersebut terpenuhi”, tegasnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasangkayu Zulfikar

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasangkayu Zulfikar saat ditemui diruang kerjanya juga membenarkan bahwa saat ini telah dikeluarkannya rekomendasi berupa teguran pertama kepada PT TIP untuk segera membenahi apa yang telah menjadi temuan DLH dilapangan.

“Saat ini kami telah memberikan teguran pertama kepada PT TIP dan memberikan kesempatan untuk sesegera mungkin memperbaiki administrasinya dengam jangka waktu 60 hari sejak surat tersebut telah dikeluarkan” , ujarnya.

Zulfikar juga mengatakan bahwa setelah dikeluarkannya surat rekomendasibtersebut, pihaknya akan terus turun memantau perkembangan niat baik PT TIP dalam menjalankan kewajibannya. (E SAM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button