SULSEL

Kepsek SDI Tamarunang Somba Opu, Diduga Tidak Transparansi Penggunaan Dana “BOS”

Ketua LSM Mitra Muh.Yasin Di Kantor SDI Tamarunang Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi-Selatan. 

KAB.GOWA, SULSEL, BN – Hj.Ratnawaty, S.Pd selaku Kepala SDI Tamarunang Somba Opu diduga tidak transparan dalam penggunaan dana “BOS”.

LSM Mitra bersama awak media “BN” yang kedua kalinya melakukan kunjungan di sekolah SDI Tamarunang Somba Opu, alhasil dari hasil kunjungan tersebut yang kedua kalinya, lagi-lagi kami tidak menemui kepsek bersangkutan.

Menurut salah seorang guru kelas satu yang berada dikantor, Hasna saat dikonfirmasi terkait keberadaan Kepala Sekolah ia mengatakan tidak tahu keberadaan kepsek kemana, “soalnya saya terlambat datang kesekolah, masuk jam 10, biasanya jam 09 sudah ada disekolah, saat saya berada disekolah langsung keruangan kelas, saya tidak memikirkan itu, yang saya pikirkan tugas dan tanggung jawab saya”.ucapnya

Papan Transparansi Dana “BOS” SDI Tamarunang Somba Opu.

Muh.Yasin Ketua LSM Mitra Sul-Sel mengatakan sangat menyayangkan seorang kepala sekolah, yang mana saat meninggalkan sekolah tidak diketahui oleh guru di sekolah kemana tujuannya, bahkan nomor handphone tidak ada yang tau, padahal sekolah ini milik pemerintah bukan milik peribadi, yang seenaknya pergi begitu saja tanpa ada koordinasi yang jelas kepada guru-guru disekolah.

Setelah kami melihat papan transparansi dana “BOS” sangat disayangkan yang mana papan transparansi tersebut terisi penuh mulai dari triwulan 1 s/d 4, cuma yang menjadi pertanyaan kenapa tidak menulis tahun dan jumlah siswa, ada apa disekolah ini?

Kami menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Gowa Sulawesi-Selatan, agar memerintahkan seluruh pengawas disekolah kiranya dapat memperhatikan fungsi dan kegunaan papan transparansi dana “BOS”, karna itu merupakan anggaran negara yang mana sistem penggunaan’nya harus transparansi dan akuntabel.

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang “KIP” Keterbukaan Informasi Publik, adapun yang di kecualikan seperti dibawah ini:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Informasi Publik yang dapat mengganggu   kepentingan   perlindungan   hak   atas   kekayaan   intelektual   dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Informasi Publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:Informasi Publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

Informasi Publik yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Informasi Publik yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri :Informasi Publik yang mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi.

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.tutur M.Yasin (Nhia/Tm)

 

Editor | BN Online SulSel | AA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button