SUMUT

LAPAS KELAS II A RANTAUPRAPAT DIDUGA DIJADIKAN LADANG EMPUK BAGI PEBISNIS NARKOBA, KALAPAS DIMINTA JANGAN “TIDUR”

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Belum hilang dari ingatan bahwa di Lembaga Pemsyarakatan Klas II A Rantauprapat, petugas Lapas berhasil menangkap narapidana Budi Rahmat Alias Kelik (23) terpidana kasus narkoba yang diganjar hukuman 5 Tahun dan rekannya Andi Siregar alias Andi (28) kasus yang sama tanggal 13-2-2017 lalu, saat menyimpan sabu-sabu didalam Lapas. Kini Lapas Rantauprapat yang dipimpin M. Jahari Sitepu, SH. MSi kembali mengulah lagi.

Menurut paparan Polres Labuhanbatu dengan ditangkapnya Hotma Manurung yang tak lain sindikat narkoba yang ditangkap degan polisi di tempat terpisah.

Meski Orang nomor satu di Lapas tersebut membantahnya. Namun, Harris Nexsion Tambunan, SH selaku Praktisi Hukum di Labuhanbatu diminta Komentarnya Senin (12/3/2018) menilai dengan diungkapnya kasus Handphone di Lapas tersebut tidak heran lagi ia mendengarnya. Sebab selain dugaan bebasnya bermain Hendphone, Narkoba Jenis Sabu dan Ganja juga kerap ditemukan pada napi- napi yang dibina di Lapas tersebut.

“Ngak pala terkejut aku mendegar dengan ditemukannya Handphone pada salah satu tersangka yang diduga mempunyai jarigan itu. Karena sebelumnya juga saya dengar Narkoba jenis sabu dan Ganja kerap ditemukan, ” kata Tambunan.

Menurutnya, Jika ingin membersihkan Narkoba di Lapas tersebut hendaknya para petugas jangan mencla -Mencle dalam melaksanakan tugasnya. Sebab jika sedikit lelah para napi pun mempunyai seribu pengetahuan untuk mengelabui petugas.

“Ya.. Kita harap petugasnya seriuslah dalam mengemban tugasnya. Karena ditemukannya Hendphone atau narkoba bukan pertama kalinya yang saya dengar di Lapas Rantauprapat itu, seakan Lapas tersebut dijadikan ladang empuk bagi pebisnis narkoba,” bilang Harris. (M.SUKMA).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button