SULTENG

DISIPLIN PNS PARIMO MENURUN, PJS BUPATI SEBUT KEPALA OPD HARUS BERSIKAP TEGAS

PARIMO, SULTENG, BN – Ketegasan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng) Drs Mohamad Nadir MSi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengulas terkait disiplin PNS saat pelaksanaan upacara gabungan (setiap tanggal 17 bulan berjalan), benar-benar membuat kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah ini ‘naik tensi’.

Kemarahan Pjs Bupati ini terhadap seluruh PNS memang sangat beralasan. Pasalnya, ketika pelaksanaan upacara gabungan dilaksanakan Senin (19/3), terlihat kehadiran PNS sangat sedikit. Itu artinya bahwa sesuai ‘kacamata’ Pjs sebagai orang nomor satu ini menilai tidak adanya ketegasan pimpinan OPD masing-masing terhadap kedisiplinan PNS selama ini.

“Selaku Penjabat Bupati tentu sangat malu melihat kehadiran pegawai yang minim saat upacara berlangsung. Seharusnya pimpinan OPD dijajaran Pemerintah daerah (Pemda) harus bersikap tegas terhadap bawahannya yang tidak disiplin. Ini artinya bahwa mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan tugasnya disebut melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS” tegas Mohamad Nadir Senin (19/3) di halaman Kantor Bupati pagi tadi.

Pjs Bupati mengingatkan kepada para Kepala Dinas dan Kepala Badan lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk terus mengingatkan kepada bawahannya agar lebih mengedepankan sikap disiplin PNS, terutama soal kehadiran di Kantor.

Apa lagi saat ini Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulteng menghadapi Pemilukada serentak 2018, sehingga sikap dan tanggung jawab sebagai PNS perlu dijunjung tinggi dan tidak diharuskan berada disekitar para kandidat, apa lagi mencoba berfoto dengan calon lalu mengunggah di media sosial. Jika hal ini terjadi, maka konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum, tegas M. Nadir.

Pimpinan OPD Harus memberi contoh yang benar kepada bawahannya demi untuk menjaga sikap netralitas saat pilkada berlangsung. Paling tidak, apa yang menjadi harapan bagi jajaran PNS yaitu tidak mengabaikan peraturan pemerintah 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,”Mari bekerja sesuai aturan. Hilangkan rasa malas saat tufoksi itu berada dipundak kita. Jauhkan segala hal yang bukan merupakan tugas kita sebagai PNS, karena kita sudah dibekali dengan abdi negara yang tulus” harap Pjs Bupati. (P’de)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button