KALBAR

PT CUS – JV TAK MANUSIAWI PENJARAKAN KARYAWANNYA KARENA MASALAH ABSEN

Kabiro BN

SUKADANA, KKU, BN – Sekian lama mengabdi di Perusahaan yang bergerak di perkebunan Kelapa Sawit, 6 karyawan PT CUS – JV dilaporkan polisi dengan tuduhan telah melakukan manipulasi data.

Tunduhan itu dinilai ini tidak mendasar yang mengakibatkan 6 Karyawan PT CUS – JV sudah genap 40 hari di tahan karena kasus Mal Administrasi, yakni pemalsuan data Finger Print atau absen digital di peru-sahaan Sawit PT. Cipta Usaha Sejati (CUS)-Jalin Vaneo (JV) di Kecamatan Simpang Hilir KKU (Kab. Kayong Utara).

Segala cara telah di tempuh mulai dari kekeluargaan, mediasi lewat aparatur desa bahkan hingga lewat DPRD Kab. Kayong Utara (KKU) Kalbar yang ikut memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan keluarga tersangka.

Setelah beberapa kali pertemuan dan komunikasi akhirnya terjadi kesepakatan damai. Penandatanganan kesepakatan da-mai tersebut secara resmi juga tertulis dalam surat PT. Jalin Vaneo bernomor : 30/GM-JV/ PEMB.III/2018, yang disam-paikan ke lembaga DPRD KKU pada tanggal 04 Maret 2018, yang juga ditembuskan kepada Polsek Simpang Hilir, Kejaksaan Ne-geri Ketapang, dan DinasĀ  Tenaga Kerja Kayong Utara. Namun hingga hari ini tanggal 25 Maret 2018, ke-6 tersangka tersebut masih meringkuk di tahanan dan belum ada tanda-tanda dibebaskan.

Pabrik PT CUS-JV

Menurut Ketua DPRD Kab. Kayong Utara (KKU) Kalbar, M. Sukardi saat memberikan tanggapan via Whats App menyatakan,” jika dengan adanya surat damai tersebut ia fikir semua sudah selesai, ia tak menyangka jika ke-6 tersangka tersebut masih dalam tahanan,” sesalnya.

Salah seorang istri tersangka mengharap-kan kepada siapapun yang bisa menolong untuk dapat membebaskan suami mereka, sebab perjanjian damai sudah di tanda tangani danĀ  perdamaian sudah di sepakati, jadi tidak ada lagi masalah.

“Kami sudah memenuhi permintaan dari Pihak manajemen untuk membuat per-nyataan yang mana pihaknya berjanji akan mencabut gugatan, namun kenapa sampai hari ini masih saja di tahan,” Keluh istri tersangka.



Verry LimĀ  penasehat Buruh dari Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) menyatakan, ā€œjika dari awal memang perusahaan tidak mau berdamai, ya sudah jangan di ulur-ulur dan di beri ruang, agar bisa menempuh jalan lain, sekarang mereka toh juga akan di giring terus ke proses hukum, jadi apa gunanya mediasi dan surat perjanjian damai, semestinya jika sudah damai ya kasusnya selesai, artinya PT. CUS-JV tidak ber-prikemanusiaan dengan memenjarakan 6 Karyawan karena hal sepele, toh berda-sarkan hukum damai belum tentu menyele-saikan perkara, mengingat kami adalah putra setempat, tanah air kami di garap PT. CUS-JV yang tidak memandang aspek hukum surat pernyataan bersedia membuka lahan tanpa memandang peraturan peme-rintah RI nomor 4 tahun 2001, adanya dugaan ijin lokasi ada pelanggaran yang fatal dan seharusnya tidak diterbitkan ijin lokasi baru, ” kata Verry Lim.

Verry Lim menambahkan, PT. CUS-JV terindikasi keras mengarap hutan konser-vasi, hutan gambut dan mengarap baverzon ribuan hektar dan tidak ada untuk mengupayakan serta memperjuangkan pro-gram jangka panjang dan program jangka pendek seperti bantuan pembangunan fasilitas sosial seperti pendidikan, sarana ibadah, kesehatan, olahraga, bantuan perbaikan jalan desa sekaligus sarana penyediaan air bersih, irigasi.

“Dengan temuan dokumen pembahasan teknis KA-ANDAL PT. CUS-JV pada 13 Maret 2009 perlu untuk di selusuri luas kebun PT. CUS-JV dan tapal batas antara Sukadana dan Ketapang masuk ke dalam ijin PT. CUS-JV karena dari awal sudah terdapat kekeliruan, seperti apa legalitas HGU nya dan ada temuan pengolahan TBS di PKS PT. CUS-PT. JV telah mencemari lingkungan Desa Batu Daya dan sekitarnya dengan membuang tankos (tandan kosong) di dataran tinggi dan di saat hujan air tersebut mengalir ke danau, sungai, laut dan pemukiman masyarakat serta bau tankos tersebut sangat menganggu penciuman masyarakat sekitarnya,ā€ ungkap Verry Lim beserta tim.

Tankos yang dibuang dipinggir jalan

Terpisah, Agus Rustam Ketua DPC SBPP juga menyayangkan kejadian tersebut,ā€ Ada apa pihak Perusahaan tidak mempertim-bangkan keadilan serta kemanusiaan, ma-salah kecil adminitrasi seharusnya bisa diselesaikan dengan kebijakan internal perusahaan, kalau kita berkaca kebelakang, tidak munafik perlanggaran perusahaan lebih besar dari kesalahan karyawan yang mendekam di bui saat ini,ā€ timpalnya Agus Rustam.

Pihak pimpinan PT. CUS-JV melalui Hafid saat di konfirmasi awak BN via Telpon, menyatakan bahwa,” pihaknya sudah men-cabut laporannya itu, namun proses hukum tetap berjalan terus, ” jelas Hafid

Ditanya BN, tentang tundingan Verry Lim terkait pengarapan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi yang di gusur dan di ganti tanaman sawit, serta pencemaran lingkungan oleh tankos yang dibuang oleh perusahaan di tengah pe-mukiman masyarakat. Hafid tidak mau berkomentar dan langsung mematika HP langsung diputus.

Konon diduga keras sangat berani dan kebal hukum oknum PT. CUS-PT. JV diduga di beckingi oknum sekelas bintang 1 dan 2, dan tidak menutup kemungkinan 6 karya-wan tersebut akan kilas tendang balik dengan membongkar kebobrokan PT.CUS-JV. (Yan Pullar) bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button