Terkait Laporan Dana BOS SMPN 2 Palangkaraya Tahun 2016 Siapa Pejabat Disdik Yang Bertanggung Jawab ?
PALANGKA RAYA, KALTENG, BN – Pemberitaan sebelumnya di BN terkait adanya dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Palangka Raya Tahun 2016, Kasi Sarana Bidang SMP, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Yunita Andri, mengaku tidak tahu menahu perihal laporan dana BOS tahun 2016 lalu.
Pengelola dana BOS di Disdik kota Palangkaraya membalas WA nya BN. “Selamat pagi, maaf saya baru baca berita tersebut. Saya pengelola dana BOS tahun 2017, Jadi hal dimaksud tidak saya ketahui, terima kasih,” tulis Yunita Andri singkat via pesan Whatsapp, Jum’at (29/3/2018).
Tidak puas dengan komunikasi via chat di WA, Yunita akhirnya, melalui telepon mengundang BN untuk bertemu, di Rumah Makan Padang Sederhana, di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya, Jum’at (29/3/2018).
Yunita Andri pengelola dana BOS 2017 sudah menunggu di RM Padang Sederhana yang lagi santai bersama keluarganya seusai melaksanakan ibadah perayaan Paskah saat di temui BN. Kenapa dirinya tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BN Kemaren, terkait pemberitaan adanya dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 2 Palangka Raya Tahun 2016. Menurut dia, hal itu dikarenakan dirinya masih berada di jalan, sehingga jaringan internet sangat lambat, membuat dirinya susah untuk memberikan jawaban. Selain itu, diakui Yunita, dirinya sebelum memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, harus mempelajari dulu perihal pemberitaan yang dipertanyakan.
“Kemarin itu saya bukannya tidak mau menjawab tapi karena posisi saya sedang berada di perjalanan, sehingga pesan mas tidak bisa saya jawab, soalnya jaringannya lelet. Selain itu, saya kan belum baca berita yang mas kirim kepada saya. Saya tidak berani jawab sembarangan, apalagi belum saya pelajari masalahnya apa ?” Ungkap Yunita Andri
Kemudian dijelaskan oleh Yunita lagi, dirinya dan Kabid SMP Disdik Kota Palangka Raya, Rudi Listianto, memang benar adalah pengelola dana BOS bagi SMP se-Kota Palangka Raya, namun sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Palangka Raya, Riban Satya, dia dan Rudi, baru mulai bertugas sebagai pengelola anggaran dana BOS tersebut per tahun 2017.
“Jadi yang tahun lalu (2016) saya tidak tahu, bagaimana sistem pengelolaannya karena saya dan pak Kabid (Rudi Listianto) baru di tahun 2017 saja ditugaskan sebagai pengelola dana BOS SMP, sesuai dengan SK Walikota,” ujar Yunita
Untuk itu, Yunita kemudian menyarankan kepada awak media, agar mencari tahu siapa pejabat Disdik yang bertugas sebagai pengelola dana BOS di tahun 2016.
“Saya sarankan, mas cari saja siapa pejabat Disdik yang bertugas sebagai pengelola dana tersebut di tahun 2016, agar lebih jelas kenapa pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Palangka Raya tersebut, jadi tidak terdata jelas di bidang aset Disdik !” sarankannya.
Lebih jauh diakui oleh mantan pegawai Inspektorat ini, selama dirinya dan Kabid SMP Disdik Kota Palangka Raya bertugas sebagai pengelola dana BOS, baik dirinya maupun Rudi, selalu menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Kebenaran mengenai hal tersebut, dituturkannya dapat dibuktikan dengan data pengelolaan dana BOS yang ada, selama ia menjabat selalu sesuai dengan yang seharusnya.
“Kalau saya bekerja selalu sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, tidak berani sembarangan, apalagi berhubungan dengan pengelolaan anggaran !” tegas Yunita
Sebelumnya, saat menerima data dari bidang aset Disdik Kota Palangka Raya, Kamis (28/3/2018), BN menemukan fakta mencengangkan terkait adanya dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 2 Palangka Raya tahun anggaran 2016. Terkait penggunaan dana BOS tersebut, bidang aset Disdik tidak memiliki satupun data yang sinkron dengan data yang diserahkan oleh pihak SMPN 2 Palangka Raya baik dalam server data manual maupun server data aplikasi online Simbada milik Disdik.(STV/Ruhui)