SUMUT

GUDANG LPG 3 KG MILIK AGEN DI LABUHANBATU DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Salah satu gudang Elpiji di Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Banyak gudang milik agen gas elpiji tabung tiga kilogram (LPG 3 Kg) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi persyaratan/Spesipikasi yang ditetapkan Pertamina.

Pasalnya, setiap agen gas elpiji tiga kilogram harus memiliki luas areal minimal 320 meter persegi, untuk gudang 80 meter persegi dan untuk kantor, showroom serta parkir wajib disediakan ruangannya masing masing.

Demikian dikatakan salah seorang staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhan-batu, “Belum ada agen maupun Pangkalan gas elpiji yang mengurus IMB bangunan gudangnya kesini,” ucapnya.



Dijelaskannya, Dilabuhanbatu ada lima agen LPG 3 Kg, masing-masing, PT Surtani Jaya Abadi dengan lokasi gudang di Jalan Besar Perlayuan Kecamatan Rantau Selatan, PT Dwi Putra Bina Makmur, gudang di Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu, PT Duta Rantau Selatan, gudang di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Selatan, PT Rantau Wijaya Sukses, gudang di jalan Ahmad Yani dan PT Suka Subur, gudang di Kampung Baru Kecamatan Rantau Selatan.

Sebelumnya, Plt, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Mufli meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup gudang yang tidak memiliki ijin di seputar kota Rantauprapat.

Hal itu ditegaskannya guna membantah adanya kesan Pemkab Labuhanbatu tidak punya keberanian memberikan sanksi tegas terhadap pemilik gudang yang belum punya ijin.

“Setiap gudang yang tidak punya ijin dan berada diinti kota Rantau Prapat akan kita tutup, tidak ada yang terkecuali,” pungkas Ahmad Mufli diruang kerjanya, Jumat (16/3/2018). (MF TARIGAN )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button