JATIM

SEBANYAK 1550 SERTIFIKAT TANAH WARGA DESA SAMBIMULYO DALAM PROGRAM PTSL TELAH BAGIKAN

BANYUWANGI, JATIM, BN – Sedikitnya 1550 sertifikat tanah milik warga Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi telah dibagikan kepada warga yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah desa Sambimulyo.

Pembagian sertifikat tanah ini sudah yang kedua kalinya, pertama 750 sertifikat dan kedua 800 sertifikat sehingga total jumlah sertifikat yang telah diterima warga sebanyak 1550 sertifikat

“Kurang lebih sebanyak 1550 bidang tanah telah melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Alamdulillah sekarang sudah jadi sertifikatnya dan telah dibagikan ke masyarakat,” terang warga Sambimulyo.

Kades Sambimulyo bapak Wintoyo, menjelaskan arti sertifikat itu kepada BN, ” sertifikat tanah iyalah, dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti tanda dan pembuktian bagi seseorang atau badan hukum (privat atau public) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tanah tertentu. Sesuai dengan ketentuan undang – udang yaitu berbunyi ,” jelas Wintoyo.

Lebih lanjut Wintoyo menambahkan di dalam UU ( Undang-undang ) No.5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria atau disebut juga Undang Undang Pokok Agraria ( UUPA )) didalam pasal 19 Ayat 1 dan 2 , yang berbunyi :

1 . Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah .

2 . Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :

1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah .
2. Pendaftaran hak – hak atas tanah dan peralihan hak – hak tersebut.
3. Pemberian surat – surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

“Pembagian sertifikat tanah ini sudah yang kedua kalinya, pertama 750 sertifikat dan kedua 800 sertifikat. Jadi jumlah yang telah diterima warga masyarakat saya 1550 sertifikat PTSL membawa ” berkah,” jelasnya

“Saya sangat bersyukur kepada pemerintahan yang sekarang ini karena bisa memahami masyarakat kecil. Terkait program PTSL benar – benar membantu masyarakat, karena biayanya sangat murah dibandingkan dengan reguler atau daftar sendiri,” tambahnya.

“Kalau tanah sudah ada sertifikat berarti sudah menjadi hak milik yang sah. Saya tidak mau membandingkan dengan desa yang lain masalah biaya, yang penting Desa Sambimulyo mengambil program presiden Jokowi PTSL berjalan lancar dan sertifikat sudah jadi,” lanjutnya.

“Saya sangat bersyukur atas adanya program PTSL, karena tanah keluarga kami sudah menjadi hak milik yang sah berdasarkan UU agraria di Republik Indonesia,” pungkasnya. (Jojo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button