NTT

Sidang Pencemaran Nama Baik Purek III UM Kupang Di Tunda, Jaksa Lagi Di Jawa

KUPANG, NTT, BN – Penundaan Sidang di PN Kupang, Amir Tahir dan Sadikin Karabi masing – masing sebagai Ketua dan Sekre-taris Pemuda Muhamadiyah Wilayah NTT di PN Kupang yang dituduh mencemarkan nama baik Drs. Kenedy, M. Pd selaku Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang. Agenda sidang pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum pada Selasa, 3 April 2018. Dakwaan sudah dibacakan pada sidang minggu lalu, Senin (26/3) dan hari ini giliran Penasehat Hukum menyampaikan eksepsi dalam menanggapi dakwaan JPU, tapi ditunda. Hal itu di katakan Bisri Fansyuri Lamanele, SH selaku Penasehat Hukum para terdakwa.

“Benar hari ini, Selasa ( 3/4 )sidang kedua, dengan agenda penyampaian Eksepsi oleh Penasehat Hukum dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami su-dah siap dengan Eksepsi, tapi sidang hari ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum sedang berada di Jawa, sidang ditunda” jelas Bisri.

Bisri menjelaskan di lihat dari materi dak-waan sangat prematur, terkesan di paksakan kasus ini untuk di limpahkan ke Pengadilan. Ini perkara Eror in Persona dan Eror in Objecto, jelasnya.

Kasus ini berawal dari pernyataan Hadi Abrar, mahasiswa semester I Jurusan Pendi-dikan Bahasa dan Sastra Universitas Muha-madiyah Kupang di media online Zona Line News pada tgl 16 Januari 2017, berita dari zona line news dengan judul “Mahasiswa Muhamadiyah Kupang Merasa Ditipu Wakil Rektor III”. Hadi Abrar disebut sebagai korban dugaan penipuan oleh Drs. kenedy, M. Pd sebagai Wakil Rektor III.

Beberapa mahasiswa Universitas Muha-madiyah Kupang masing-masing Hadi Abrar, Syuaib Medo dan Syarufudin Pua Mella memberikan dan mengirimkan sejumlah uang kepada Drs. Kenedy, M. Pd.

Hadi Abrar mentransfer uang senilai Rp 3.150.000,- ke Drs. Kenedy, M. Pd, Syuaib Medo memberi uang langsung ke Drs. Kenedy, Syarifudin Pua Mella memberi uang dengan iming-iming bahwa mahasiswa ybs di berikan beasiswa bidik misi, ternyata janjian tersebut tidak di realisasi, Hadi Abrar saat mengurus bebas biaya sebagai peserta ujian semester di tolak, kata Bisri.

Hadi Abrar mengadu ke Ormas Pemuda Muhamadiyah Wilayah NTT dan memberi-kan kuasa ke Pemuda Muhamadiyah Wilayah NTT untuk menyikapi, membuka dan mengadvokasi masalah ini sesuai Surat Kuasa tgl 8 Maret 2017. Dari situ, Pemuda Muhamadiyah NTT menggelar unjuk rasa dikampus Muhamadiyah Kupang dan mem-berikan Surat Pernyataan kepada Pimpinan Wilayah Muhamadiyah NTT untuk menge-luarkan rekomendasi kepada Universitas Muhamadiyah Kupang untuk memecat Drs. Kenedy, M. Pd terkait dugaan penipuan dan pemerasan oleh Drs. Kenedy, M.Pd, urainya.

Menurut Bisri, Drs. Kenedy, M.Pd sudah mengakui lewat surat yang dibuat tgl 20 Januari 2017, surat tersebut di tandatangani Prof. Dr. H. Sandi Maryanto, M. Pd selaku Rektor dan Drs. Kenedy, M. Pd sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang. Dalam surat tersebut, disebutkan mereka bertanggungjawab membayar administrasi perkuliaan mahasiswa Hadi Abrar, Syuaib Medo, Syarifudin Pua Mella dari semester awal sampai akhir kuliah sebagai bukti tanggungjawab kami atas kesalaham kami, kata Bisri menirukan bunyi surat tersebut.


Menurut Bisri, jika JPU mau jujur, seharusnya pernyataan Hadi Abrar di media zona line news yang menjadi obyek Pasal 310 KUHP bukan para terdakwa. Kenapa Drs. Kenedy, M. Pd tidak melaporkan Abrar Hadi tapi melapor para terdakwa? Disisi lain Drs. Kenedy, M. Pd mengakui salah kepada Hadi Abrar dkk sesuai surat yang ditandatangani bersama Rektor. Ini dakwaan Eror in Persona dan Eror in Objecto, jelasnya.

Lanjut Bisri, ini perkara ada motif lain, bisa jadi agar kejahatan dugaan penipuan tidak di angkat ke permukaan atau tidak di buka ke publik, mencermati materi dakwaan cukup prematur, kami akan sampaikan atau ajukan dalam materi eksepsi ini, dakwaan tidak memenuhi syarat materil, terangnya.

Fathur Dopong juga memberi tanggapan selaku Ketua Umum DPD IMM menilai sangat perihatin kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah saat ini, sebab Pimpinan Wilayah Muhammadiyah tidak mampu atau ada unsur Sengaja membungkam atas kasus ini, sebab kasus ini bagi kami antara anak dan orangtua yang selayaknya di selesaikan secara internal Muhammadiyah karena Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah ( PWPM) adalah salah satu Ortom Muhammadiyah.

Kami juga mendesak kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT agar segera di selesaikan secara internal Muhammadiyah.

Karena kasus ini bukan sebuah opini tapi fakta yang di buktikan lewat surat yang dibuat tgl 20 Januari 2017, surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Sandi Maryanto, M.Pd selaku Rektor dan Drs. Kenedy, M.Pd sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang. Dalam surat itu, disebutkan mereka bertanggungjawab membayar administrasi perkuliahan mahasiswa Hadi Abrar, Syuaib Medo, Syarifudin Pua Mella dari semester awal sampai akhir kuliah sebagai bukti tanggungjawab kami atas kesalahan kami. (Kutiban isi surat)

Saya menduga kasus yang dihadapi oleh ketua dan sekretaris PWPM NTT adalah sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh amal usaha untuk membungkam suara kader Muhammadiyah NTT lainnya agar tidak mengkritisi segala kemungkaran yang terjadi oleh oknum tertentu terhadap Amal Usaha Muhammadiyah se- NTT. dan kasus ini bukan membuat kami bungkam tapi justru membuat kami semakin bringas dan saya pastikan akan ada sunami perlawanan anatara ayahanda dan ananda. Karena saya tahu betul kronologi persoalan yang sesungguhnya

Kami juga meminta kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTT agar tidak boleh diam terhadap persoalan yang dihadapi Oleh PWPM NTT, karena sepanjang pengamatan kami sikap PWM NTT seolah melindungi segala kemungkaran yang terjadi di amal usaha bahkan terkesan mengambil posisi aman, seharusnya PWM NTT mengambil peran sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta jika PWM NTT tidak mampu menyelesaikan persoalan internal ini sebaiknya mengundurkan diri karena bagi kami PWM NTT ada, sama seperti tidak ada pungkasnya. (JK)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button