BANGKRUTNYA SPBU MILIK BUMD KABUPATEN KETAPANG ADA DUGAAN DI KORUPSI
* Ubah AD/ART, Inspektorat Dilarang Masuk
KETAPANG, KALBAR, BN – Bangkrutnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang di kelola oleh PT Ketapang Mandiri (KM) diduga berbau korupsi yang disinyalir dilakukan oleh pengurus direksi lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh H. Hamimzar Yahya, SIP, Plt Direktur Utama PT Ketapang Mandiri kepada BN Kamis, 12-04-18.
Menurut H. Hamimzar, mereka telah merugikan keuangan negara ratusan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh Direksi PT. KM, Drs. Eko Iskandar dengan tidak mau diperiksa oleh Inspektorat Ketapang.
“Sudah jelas ini indikasi penyimpangan dan pengelapan modal BUMD yang bergerak di perminyakan SPBU Ketapang serta perbua-tan melawan hukum,” kata Hamimzar.
Dalam kepemimpina Eko Iskandar, menurut H. Hamimzar. SPBU mengalami kerugian keuangan yang cukup fantastis, dimana mobil mewah sebanyak 3 unit, laptop dan komputer yang merupakan sarana dan prasarana milik PT. KM yang berasal dari modal APBD yang dipisahkan.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan negara, modal yang berasal dari kekayaan negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD adalah bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, kesalahan dalam pengelolaan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan merupa-kan kerugian negara dan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap H. Hamimzar.
Hamimzar menceritakan BUMD atas nama PT KM mengalami polemik karena ada yang beranggapan bahwa kesalahan di dalam pengelolaan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan ditempatkan di dalam modal BUMD berbentuk PT KM.
Di dalam perjalanannya, PT KM mengalami kebangkrutan, karena kesalahan di dalam memilih mitra bisnis. Akibatnya, PT KM tersebut mengalami kerugian.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kendati modal BUMN dan BUMD berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dipertanggungjawabkan Perseroan Terba-tas. Akan tetapi tidak serta merta setiap kerugian di dalam BUMN dan BUMD adalah resiko bisnis, melainkan apabila kerugian tersebut dapat diindentifikasi sebagai kelalaian dan ketidak hati-hatian dari organ badan hukum, maka hal tersebut adalah kerugian negara.
“Kerugian itu tanggung jawabnya adalah bisa sampai ke harta pribadi. Hal ini yang dinamakan dengan piercing the corporate veil. Jadi berhati-hatilah Direksi PT. KM yang bergerak di perminyakan SPBU Karena Inspektorat tidak ada wewenangnya memeriksa,” terangnya.
PT KM, menurut Hamimzar merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum melalui pengurusnya, yakni perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organ perseroan yang meliputi RUPS, Direksi dan Komisaris.
Didalam PT KM, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan keputusan tertinggi dalam perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tertuang dalam Akte Notaris Sigit Suseno.
“Didalam merubah dan penggantian kepemimpinan PT KM lewat Notaris Sigit, semua menjadi kacau balau dan amburadul, serta diduga ada pemalsuan tanda tangan Mantan DPRD Ketapang H.Gst Kamboja, ’’ ungkap H. Hamimzar Yahya, SIP.
Perlu diketahui pemegang saham dari BUMD berbentuk PT KM adalah Kepala Daerah kala itu. Bukan Bupati Kepemim-pinan Martin Rantan, SH.
“Seharusnya pemerintah hati-hati dalam menganalisa kepengurusan perusahaan, sehingga tidak merugikan kekayaan negara/daerah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. KM yang disinyalir mengelapkan uang milik negara/daerah serta aset sarana lainnya, di dalam investasi bentuk BUMD di PT.KM yang mana awalnya ijin dari PT. KM apakah bisnis Kebun sawit atau SPBU, semua itu tidak jelas,” pungkas Hamimzar.
BN Konfirmasi bersama Kepala Kantor Inspektorat Devie Franstito ST mengatakan,” benar adanya kisruh tentang direksi lama SPBU PT. Ketapang Mandiri Drs. Eko Iskandar. Dia tidak koperatif dan ada upaya penolakan lewat surat tidak mau di periksa Inspektorat,” ujarnya Devie Franstito ST di ruang kerjanya.
Terpisah Ketua NGO LSM LPK Supriyadi dan tim investigasi Agus Supriyanto akan segera mengambil sikap suatu tindakan untuk melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi sudah sekian lamanya ke KPK, Kejagung, PPATK di Jakarta Pusat tentang pengelapan aset sekaligus keuangan daerah dan negara dengan nilai miliaran rupiah.
“Kasus ini terselubung dan ada embusan jaringan sindikat terorganisir dan tidak menutup kemungkinan di balik ini ada oknum-oknum pejabat daerah yang bermain serta ada induk semangnya untuk mengcaver kasus ini agar tidak booming. Kita liat nanti ungkapnya,” tegas Ketua LPK Supriyadi.***(YAN PULLAR)