Pakar Transportasi Kota Manado Dr Lusi Lefrand Tolak Rencana Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009.
MANADO, SULUT, BN – Rencana Kemenhub untuk merevisi UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulut mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) yang di hadiri para pakar dan organda Sulut di rumah kopi8, Manado, (12/04/2018)
Pakar Transportasi Kota Manado, Dr Lusi Lefrand menyatakan dirinya menolak jika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, itu harus di adakan perubahan.
Penolakan yang dilontarkan Pakar Transportasi Kota Manado dikarenakan adanya angkutan Umum Daring yang telah berkembang di masyarakat Kota Manado, karena menurutnya tidak perlu adanya perubahan, sebab sudah tertuang dalam Undang-Undang.
“Saya menolak jika harus ada perubahan pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas angkutan jalan,” kata Pakar Transportasi Kota Manado, Dr Lusi Lefrand.
Hal tersebut dikatakan Dr Lusi Lefrand, saat mengahadiri Forum Grup Diskusi (FGD) yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulut, di rumah kopi K8 manado, degan menghadirkan narasumber pakar IT dari UI Prof Dr Ir Riri Fitri Sari MM MSc, Pakar Transportasi UI Dr Ellen Tangkudu, Pakar Hukum UGM Dr Dian Agung Wicaksono SH, llm.
Hal serupa juga dikatakan oleh Yanto Tulangi, Ketua Organda Provinsi Sulawesi Utara, bahwa tidak perlu adanya polemic tentang Angkutan Umum Daring, yang telah berkembang di masyarakat. Sebab, kata Ketua Organda Sulut, semuanya sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sehingga masing – masing pihak tinggal menjalankan ketentuan sesuai dengan undang-undang tersebut. Tidak diperlukan perubahan undang – undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan,” kata Yanto Tulangi, Ketua Organda Sulawesi Utara.
Namun, lanjut Yanto, yang harus diperkuat itu tentang Peraturan Daerah, atau Peraturan Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang pelaksanaan Angkutan Daring.
“Jadi menurut saya, Menkominfo harus mempersiapkan monitoring agar tidak ada angkutan liar. Masukan, organda tetap pada aplikasi online bukan pada transportasi online, karena taxi online sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan perlu koordinasi lebih lanjut untuk itu.” Terang Yanto Tulangi.
Alhasil, dari diskusi yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulut, menghasilkan 5 kesimpulan. Diantaranya,
Angkutan Umum Daring merupakan angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu atau sewa. Sehingga, secara yuridis sudah terkualifikasi dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 ttg lalu lintas angkutan jalanAspek Daring menekankan pada metode untuk memesan angkutan umumPerlunya edukasi dan keterbukaan untuk menerima teknologi secra efektif dan efisien yang bertujuan untuk kesejahteraan, keteraturan dan keselamatan Penggunaan Sepeda Motor sebagai angkutan umum merupakan kebijakan transisional sebagai angkutan umum daerah yang diatur dalam peraturan daerahMateri Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 ttg lalulintas dan angkutan jalan tidak perlu dirubah karena masih relevan. namun dibutuhkan aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah, ataupun peraturan presiden untuk mengatur angkutan umum daring.
Kegiatan Forum Group Diskusi tersebut, di hadiri oleh – Pejabat Utama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Pimpinan dan Staf Dinas Perhubungan Prov. Sulawesi Utara, Pimpinan dan Staf Dishub Kota Manado, Pimpinan dan Staf Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Utara, Pimpinan dan staf PT. Jasa raharja Cabang Sulawesi Utara, Organda, Akademisi dari Provinsi Sulut, Para Mahasiswa, Manajemen Asosiasi Driver On-line, Asosiasi Driver On-line, Wadah Asosiasi On-line. (adi)