Pemkab Labuhanbatu Komitmen Akan Kelola Website Secara Profesional
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Menjawab konfirmasi awak media dan berbagai kalangan yang membutuhkan Informasi Hukum Nasional dan Produk Hukum yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu seperti peraturan daerah ( Perda) peraturan bupati (perbulan)surat keputusan (SK) surat edaran (SE) sebagai langkah dan upaya kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kabupaten Labuhanbatu melalui Kabag Administrasi Protokol Setdakab Labuhan-batu Supardi Sitohang, SE mengatakan bahwa Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Labuhanbatu H.Pangonal harahap, SE, MSi melalui Plt. Sekda Labuhanbatu Bapak Ahmad Muflih,SH, untuk membangun Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan situs (jdih.labuhanbatukab.go.id).
“Melalui situs tersebut sudah bisa memperoleh informasi tentang produk-produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya diruang kerjanya. Kamis (12/4/2018).
Dijelaskannya lagi bahwa JDIH itu adalah sebuah jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang merupakan sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum yang terkelola dengan baik, lengkap, akurat, mudah dan cepat yang ditangani oleh petugas pengumpul (penghimpun) Doku-men Hukum yang memiliki kompetensi kepustakawanan dan pranata komputer yang menguasai bidang hukum.
Dimana kata dia, Siti khadijah sebagai Kabag Hukum mengatakan informasi hukum yang baik hanya bisa didapat dari kegiatan dokumentasi hukum yang baik dan harus memenuhi kaedah pendokumentasian yang benar dengan memakai sistem simpan dan sistem temu kembali.
“Dengan memanfaatkan Teknologi Infor-masi Komunikasi (TIK) yang berbasis Komputer kita berharap JDIH Kabupaten labuhan batu dapat mememuhi kebutuhan masyarakat akan informasi hukum dan kepastian hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat serta berkesinambungan,” katanya.
Supardi juga mengakui bahwa pemanfaatan tehnologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan dan penyebarluasan informasi hukum melalui situs web (Website) dan Internet di lingkungan Pemerintah Kabupa-ten Labuhanbatu memang belum optimal, kedepan situs JDIH Kabupaten Labuhanbatu akan lebih profesional lagi sehingga informasi produk-produk hukum yang telah diundangkan kedalam Lembaran Daerah (LD) dan kedalam Berita Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (DPRD dan Pemkab) dapat diperoleh masyarakat umum sesuai kebutuhan dan kewajiban kita untuk mempublikasikan semua produk hukum itu dapat terlaksana dengan optimal.
“JDIH kita yang sudah ada saat ini memang sudah ada dan kita akui belum optimal dalam menyajikan informasi hukum yang ada. Langkah awal sudah kita mulai yaitu membangun situs website, selanjutnya tinggal tahap pemantapan dan pengoptima-lan penyajian informasi hukum,” pungkas-nya. ( M.SUKMA)