SUMUT

DLH Labuhanbatu Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2018

Sosialisasi Perda No. 8

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Untuk mewujudkan labuhanbatu Idaman, Indah, Damai, Asri dan nyaman. Dinas lingkungan hidup Labuhanbatu terus membuat gerakan hingga gebrakan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dari sampah yang berserakan.

Gerakan tersebut diantaranya selain menertibkan TPS (tempat pembuangan sampah) hingga mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2018, yang mana isi dari Perda tersebut diantaranya tercantum ancaman denda hingga Rp 500 juta dan kurungan maximal 6 bulan.

Pernyataan tersebut di sampaikan kepala dinas lingkungan hidup Ilham kamal melalui Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 Dorlando pakpahan saat melakukan penertiban lokasi tempat pembuangan sampah liar di Jalinsum Si Ringo-ringo Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Senin (23/4/2018) yang berkerjasama dengan TNI, Kelurahan se- Kecamatan Rantau Utara, Camat Rantau Utara dan masyarakat sekitar lokasi TPS.

Dilokasi Kabid pengelolaan sampah dan limbah Dorlando Pakpahan mengatakan piahak sedang melakukan sosialisasi dan penertiban sampah liar di seputaran wilayah kota Rantau Prapat.

“Kita sedang melakukan penertiban tempat pembuangan sampah liar agar suasana kota idaman dapat terwujud. kita tertibkan lokasi ini selain mengangkat dan menimbun sampah yang mulai menimbulkan bau tak sedap kita juga mensosialisasikan perda no 8 tahun 2018 dengan memasang plang larangan membuang sampah di lokasi,” kata Dorlando.

“Hasil surve kita di lapangan, sampah yang berserakan tersebut adalah hasil dari sampah perumahan, diantaranya dari sampah hasil ekonomi maupun sampah dari pajak sayur,” tambah Dorlando.

Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat agar lebih bisa tertib dalam pembuangan sampah.

“Kami juga membuka pelayanan sampah dengan menyediakan tong sampah dan kami yang mengambilnya,” lanjutnya.

Ditambahkanya lagi, “kita juga akan sosialisasikan tentang Bank sampah yang akan di mulai dari sekolah sekolah, dengan demikian di harapkan pengelolaan sampah lebih tertib dan teratur,” tutup Dorlando.(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button