JATIM

Kapolrestabes Surabaya Perintahkan Berantas Cafe Miras Oplosan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Rudi Setiawan

SURABAYA, JATIM, BN – Pengusaha Cafe minuman keras oplosan di Surabaya semakin menggurita. Hal ini akan membawa dampak yang sangat merugikan bagi Masyarakat.

Pasalnya, bagi para pengunjung cafe tersebut, sudah dapat dikategorikan sebagai acara perkumpulan yang diduga untuk melakukan rencana aksi kejahatan.

Dampak dari pada mengkonsumsi miras oplosan tersebut, seringnya terjadi perkelahian bahkan berujung penikaman antar pengunjung cafe. Oleh sebab itu, pihak Aparat akan melakukan giat razia secara rutin.

Kapolrestabes Kombes Pol. Rudi Setiawan saat dikonfirmasi bidiknasional.com Senin, (23/4) menghimbau, bagi Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pesta miras, disarankan melapor ke kantor Polisi terdekat.

“Kami siap melayani Masyarakat selama 24 jam. Dan bagi pengusaha cafe hiburan malam minuman keras oplosan, ini tentu akan menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat. Kami akan menindak secara tegas, Kami akan melakukan Razia rutin disejumlah hiburan malam. Mengingat, sebentar lagi warga kota Surabaya akan melaksanakan Pilkada. Wilayah Kota Surabaya harus aman dan kondusif bebas dari gangguan Kamtibmas,” pungkas Rudi.

Seperti yang Kita ketahui belakangan, tidak sedikit korban meninggal dunia diakibatkan mengkonsumsi miras.

Hasil pantauan bidiknasional.com dilapa-ngan, terbukti banyak cafe di wilayah Surabaya yang berlokasi di Jl.Embong Malang, kawasan ngagel, Jl. Tidar, Jl.Kapas Krampung, Jl.Kenjeran, Jl.Kedung doro dan masih banyak lokasi lainnya yang menyajikan minuman oplosan yang tidak disertai dengan ijin dari B.POM dan DEPKES. Ini tentu dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsi.

Kendati demikian sudah sering dilakukan penindakan oleh aparat Kepolisian Sabhara Satuan Tipiring Polrestabes dan Sat Pol PP. Namun tak membuat jera bagi pengusaha hiburan malam dan terkesan kebal hukum.

Bagaimana tidak, cafe yang diduga tidak mengantongi ijin SIUP MB ( Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) masih tetap beroperasional. Selain itu, dari pantauan bidiknasional.com ada beberapa cafe juga menerima pengunjung yang masih di bawah umur.

Minuman keras oplosan dapat dijerat dalam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang mema-bukkan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Jika korbannya meninggal dunia, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button