JATENG

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 86 Pegawai Pajak Dites Urine oleh Sat Narkoba Polres Blora

BLORA, JATENG, BN – Gencarnya upaya Pemerintah memerangi narkoba tidak hanya dilakukan dengan cara memberantas peredarannya saja. Cara lainnya adalah dengan mengurangi penggunaannya.

Dalam rangka mencapai target tersebut, Satuan Narkoba Polres Blora menggelar tes urine untuk mengetahui penggunaan narkoba oleh pejabat negara.

Kantor Pajak KPP Pratama Blora tak luput dari pemeriksaan oleh Sat Narkoba tersebut. Sekitar 86 orang pegawai negeri sipil yang bekerja di Kantor Pajak KPP Pratama Blora diperiksa secara bertahap selama kurang lebih 2 jam penuh.

Kepala Kantor Pajak KPP Pratama, Udianto mengakui pelaksanaan tes urin tersebut dilaksanakan secara mendadak.

“Ini sesuai dengan instruksi dari pimpinan untuk seluruh PNS dan pegawai Pajak harus mengikuti Tes Urine. Guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dikatakannya, instruksi ini langsung diteruskan saat pagi hari kepada seluruhnya tanpa ada yang mengetahui dan Sat Narkoba Polres Blora telah khusus diundang hadir pada hari ini, Jumat (27/04/18) sekira pukul 07.00 WIB.

”Apabila dalam pemeriksaan kali ini ditemukan ada PNS atau Pegawai yang menggunakan terindikasi narkoba, akan kami diserahkan ke Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Udianto.

Pemeriksaan sendiri dilakukan dengan cara mengambil sample urine masing-masing pegawai diberbagai tingkatan di kantor Pajak Blora. Sample urine ini langsung dites menggunakan alat khusus untuk mengetahui apakah pegawai dan pejabat pajak yang bersangkutan mengonsumsi narkoba atau tidak.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan saat hadir bersama team mengatakan, pemeriksaan tes urine ini merupakan permintaan dari pihak Kantor Pajak KPP Pratama Blora dan disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolres Blora.

“Atas dasar permintaan tersebut kita hadir disini guna melaksanakan permintaan tes urin,” kata Kasat.

Ditambahkan, tes urine tersebut digelar dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di instansi pemerintahan. Sebagai instansi pemerintahan apalagi bergerak dibidang pelayanan publik harus bersih dulu sehingga kalau sudah bersih, baru  keluar dan masyarakat mengetahui bahwa instansi pemerintah bersih dari narkoba.

“Sesuai dengan harapan bersama bahwa setiap instansi pemerintah itu bersih dari pemakai narkoba. Kami siap melayani pemeriksan ini secara berkala. Tidak bisa hanya sekali tes, harus berkelanjutan. Karena korban narkoba tidak memandang status sosial atau umur,” pungkas AKP Suparlan.(M.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button