JATENG

Sat Narkoba Polres Blora Kembali Tangkap Satu Pengedar Narkoba

BLORA, JATENG, BN – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Kembali menangkap seorang pengedar sabu bernama Puryono (48). Diketahui dirinya kerap menjual barang haram tersebut di kawasan Blora kota dan sekitarnya.

Kasat Narkoba AKP Suparlan menerangkan penangkapan bermula dari adanya laporan penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka baru membeli narkoba dengan jenis sabu-sabu dari luar kota yang selanjutnya akan diedarkan tersangka.

Awal mulanya Mendapati informasi tersebut pukul 09.00 WIB, petugas langsung bergerak cepat dengan membuntuti tersangka yang saat itu mengendarai Motor Jupiter warna biru perjalanan pulang dari arah Blok T.

“Pada hari Selasa, tanggal 1 Mei 2018 sekira pukul 12.50 WIB, tersangka ditangkap di depan rumah mertuanya Dukuh Nglaroh, Ds. Balong, Kec. Jepon, Blora.” ungkapnya, Kamis, (03/04/18).

Saat penggeledahan, dari tangan tersangka Polisi menemukan 5 paket  narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan digulung. kemudian dibungkus plastik warna hitam selanjutnya dibungkus lagi menggunakan plastik berwarna hijau.

Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku di teras rumah mertuanya saat Polisi sedang menggledahnya, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphonemerek Nokia warna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi.

“Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak, selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram diamanakan dan dibawa ke kantor satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas AKP Suparlan.

Atas perbuatannya, Puryono disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(M.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button