KALBAR

Pemilihan Ketua Kadin Ketapang Diduga Cacat Hukum

Aliyansyah

KETAPANG, KALBAR, BN – Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukab) VI Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat untuk pemilihan Ketua Kadin Ketapang diduga cacat hukum, Sabtu (05/05/2018) di Hotel Asana Nevada Jl Suprapto Ketapang Kalbar.

Hal tersebut dikatakan Aliyansyah, salah satu tokoh masyarakat putra daerah Ketapang yang perduli terhadap Kadin kepada wartawan BN, “dalam pemilihan Ketua Kadin tahun 2018 disinyalir cacat hukum, ” kata Aliyansyah.

Pasalnya, menurut Aliyansyah, Mukab VI Kab. Ketapang Kalbar diselenggarakan tidak berdasarkan Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 2010, Khusus anggaran dasar AD/ART Tentang Kamar Dagang dan Industri yang mana tidak merujuk aturan ke AD/ART Kadin.

“Kepengurusan Ketua Umum lama H. Rasmidi, SE. MM masa Bakti 2010 berakhir masa jabatan pada Tahun 2015, demisioner namun diperpanjang jabatan sebagai ketua Kadin Pjs selama 3 tahun. Sejak tahun 2015-2018, kalaupun ada perpanjangan Ketua Kadin paling lama waktunya hanya 6 bulan lamanya. Sedangkan H. Rasmidi, sejak menjabat Pjs Ketua Kadin dia menuai kontra yaitu menjabat rangkap, dia juga sebagai ketua Kadin Ketapang dan dia juga sebagai DPRD Provinsi selama kurun waktu 3 Tahun lamanya. Apakah di dalam aturan hukum dan undang-undang maupun AD/ART, bisa dijalankan berdasarkan kejujuran, keterbukaan maupun pertanggungjawaban atas pelaksanaan program umum organisasi keuangan dan pembendaharaan dari dewan kepengurusan Kadin nanti. Seharusnya kepengurusan Kadin Provinsi Pontianak menunjuk Kadin di Ketapang, namun semua tidak pernah dilakukan ada apa di balik ini?, ” ungkap Aliansyah.

Saat sidang Mukab VI Kadin Kab. Ketapang.

Sedangkan status tertinggi dalam organisasi Kadin lanjut Aliyansyah, sesuai dengan AD/ART dan berdasarkan undang-undang Kadin.

Tema Mukab, “Meningkatkan peran dan fungsi Kadin menghadapi tantangan ekonomi terbuka dan mendorong terbentuknya kerjasama usaha antara berbagai potensi usaha di daerah yang mengacu pada investasi maupun mendorong peningkatan peran dunia usaha di Kab. Ketapang Kalbar”

Menurut Aliansyah. fakta itu hanya isapan jempol belaka, yang ada hantam sana-hantam sini atau sikut sini-sikut sana, tak perduli siapa kawan dan lawan. Buktinya salah satu contoh peran dunia usaha intributor prodak pengadaan semen atau permasalah BUMD Ketapang Mandiri yang bergerak di perkebunan sawit dan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terindikasi merugikan daerah milyaran rupiah, sampai sejauh mana hasil pemeriksaan dari penegak aturan daerah dan penegak hukum, tak ada cerita lagi.

“Nah apakah ini tidak ada kaitan dengan mata rantai dengan Kadin? sangat kita sayangkan untuk pemilihan Ketua Kadin saja diduga sudah cacat hukum, apa lagi sudah terpilih nanti, hanya tuhan yang tahu,” lanjutnya.

“Saya tegaskan, meningkatkan daya saing era global kemajuan perekonomian Daerah itu takkan pernah tercapai kalau pengurusanya tidak jujur serta tidak amanah,” pungkas Aliansyah. *** (Yan Pullar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button