SUMUT

Pemkab Labuhanbatu dan PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat Tandatangani MoU

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan Penye-rahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2018 sekaligus penandatanganan MoU Peme-rintah Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat tentang Penerimaan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui saluran distribusi (Delivery Channel) ini, dengan adanya kerjasama dimaksud dapat merealisasikan peningkatan pelayanan dan mempermudah seluruh penyetor uang daerah dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah.

Hal tersebut dikatakan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM, Rabu (9/5) pada acara Penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2018 dan Penandatanganan MoU antara Pemkab Labuhanbatu dengan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.

Dengan dialihkannya PBB-P2 menjadi pajak daerah maka Pemerintah Daerah dituntut untuk mempersiapkan segala sesuatu sehubungan dengan pengalihan tersebut, termasuk regulasi, sarana dan prasarana pendukung lainnya, untuk itu Pemkab Labuhanbatu telah bekerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang rantauprapat dalam pelayanan dan pengelolaan penerimaan kas daerah Pemkab Labuhanbatu melalui saluran distribusi dalam bentuk MoU.

Selain itu Pemkab Labuhanbatu telah melakukan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang dimulai dengan cetak massal SPPT PBB-P2 pada bulan April 2018 dan SPPT tersebut akan disampaikan seluruhnya kepada masyarakat melalui Camat dan seterusnya kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni tanggal 31 Oktober 2018.

Untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, oleh karena itu saya berharap kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu agar menjadi panutan dan teladan masyarakat dengan membayar kewajibannya diawal waktu, serta dapat menghimbau masyarakat di lingkungannya untuk turut serta taat terhadap pajak, kata Bupati Labuhanbatu.

Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Sujendi dalam sambutannya mengungkapkan, Sebagai Bank daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan merupakan kebanggaan masyarakat di Sumatera Utara Bank Sumut terus berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan.

Dapat kami sampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu pemegang saham di Bank Sumut, dimana per posisi Desember 2017 Pemkab Labuhanbatu berada diurutan No.6 dari 33 Pemegang saham Bank Sumut dengan jumlah nominal saham sebesar Rp. 32.604.600.000,- tentunya hasil devidennya di gunakan kembali untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu.

Dari deviden yang diperoleh sejak tahun 2015 sebesar Rp.10.278.299.827,- tahun 2016 sebesar Rp.11.988.317,- dan tahun 2017 sebesar Rp.13.814.882.221,- telah dikontribusikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk kesejahteraan masya-rakat Kabupaten Labuhanbatu, tidak hanya itu Pemerintah Kabupaten Labuhan-batu juga telah memberikan bantuan dengan menyalurkan dana CSR sejak tahun 2014 s/d tahun 2017 sebesar Rp.1,9 Milyar yang seluruhnya digunakan untuk 3 sektor program, yaitu Ekonomi, Pendidikan dan Kewirausahaan serta lingkungan.

Menurut Sujendi, Delivery Channel adalah sistem yang dibuat oleh Bank Sumut yang digunakan untuk memberikan kemudahan layanan kepada nasabah untuk menerima pajak negara, baik secara konvensional, melalui teller Bank, maupun melalui sistem elektronik meliputi, ATM, Cash Mangement System (CMS) maupun sistem elkektronik lainnya.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhan-batu Henry Eko Putra Siregar, ST dalam laporannya menjelaskan, Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 tahun 2018 kepada para Camat se-Kabupaten Labuhanbatu sekaligus menso-sialisasikan sitem saluran distribusi (Delivery Channel) kepada masyarakat Labuhanbatu yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi seluruh penyetor dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah di wilayah Kabu-paten Labuhanbatu, khususny pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Lebih jelas Henry Eko mengatakan, Jenis-jenis penerimaan kas daerah salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah dengan demikian kemudahan dan manfaat dari kerjasama dimaksud dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu khususnya seluruh wajib pajak dari 11 jenis pajak daerah yang ada melalui mesin ATM yang tersebar di seluruh Sumatera Utara.(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button