KALBAR

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Marak di Kecamatan Sandai

KETAPANG, KALBAR, BN – Peredaran Barang Haram Narkoba Jenis Sabu diduga marak di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hasil investigasi tim awak BN, dari peredaran narkoba di kecamatan Sandai semakin parah, menjalar sampai anak-anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Masyarakat juga memberikan informasi harga jual narkoba jenis sabu di buat dalam paketan sangat kecil dengan harga berkisar Rp 20.000 – Rp 50.000.

Dikonfirmasi BN Frits Orlando Siagian. S.IK . NRP : 88061072 selaku Kapolsek Kecamatan Sandai membenarkan hal tersebut

Menurut Frits Orlando pihaknya tidak tinggal diam, terbukti di tahun 2017 berhasil menangkap 16 orang dan di Tahun 2018 menangkap 6 orang yang tersandung kasus narkoba jenis sabu, status tahanan pengedar dan pemakai.

Frits Orlando juga menjelaskan bahwa belum lama ini pihaknya menangkap 3 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di SMP 05, karena masih di bawa umur pihak Kapolsek hanya memberikan pembinaan.

Hal ini di ungkap Frits Orlando Siagian di Ruang Kerjanya saat di konfirmasi tim awak BN (13/04).

“Kasus narkoba di Kecamatan Sandai belum bisa kami tangani secara maksimal, karena kekurangan anggota dan juga dana, kendati minim demikian kami tetap bekerja secara maksimal, hasilnya ditahun 2017 ada 16 orang dan ditahun 2018 ada 6 orang yang kami tangkap terkait kasus narkoba,” jelasnya.

“Memang benar narkoba di sandai juga sudah menjalar sampai ke anak di bawah umur dimana kami juga mengamankan 3 orang pelajar dari SMP 05 Sandai karena diduga mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu, karena masih dibawah umur kami melakukan pembinaan dan mengembalikan kepada orang tua mereka. Tidak hanya itu kami juga menangkap seorang wanita yang berinisial L warga dusun Sandai tua Desa Sandai,” ungkapnya.

Kapolsek berharap peran serta dari masyarakat dalam memberantas narkoba di Kecamatan Sandai, dan bagi orang tua anak agar bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pengunaan barang Haram Narkoba.*** (Yan Pullar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button