Developer Perumahan Di Banyuwangi Harus Menyediakan Fasum Dan Fasos
BANYUWANGI, JATIM, BN – Kepala Dinas (Kadis) Pemukiman Banyuwangj Ir. Ikrori menghimbau kepada pengembang peruma-han agar menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Hal tersebut disampaikan Ir Ikrori, kepada tim wartawan BN Banyuwangi, Senin (16/07/2018) di kantornya.
“Kami menghimbau untuk para pengembang apabila membuat perumahan, untuk Fasum dan Fasos harus sudah ada, karena itu kebutuhan bagi konsumen yang ambil perumahan. Pengembang juga harus koordinasi dengan kelurahan/desa dan RT/RW terkait kegiatan di lingkungannya,” jelas Ikrori.
Ia menambahkan untuk perumahan yang ada di Banyuwangi sudah layak huni buat konsumen, namun tetap diupayakan persya-ratan dan kelengkapan dari Pengembang (developer) apabila menyediakan tanah untuk dijadikan perumahan.
“Fasum dan Fasos yaitu fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) jangan sampai terkendala verifikasi, untuk fasum dan fasos merupakan kewajiban pengem-bang yang membangun properti komersial,” terangnya.
“Pengembang (developer) wajib memba-ngun jalan, saluran air limbah, saluran air hujan, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat iba-dah, tempat olahraga, dan taman, kewajiban lainnya yakni jaringan air bersih, dan penerangan jalan,” pungkasnya.
Perlu diketahui perumahan menyediakan masyarakat yang membutuhkan dengan membayar DP yang sudah ada brosur /persyaratan dari pengembang (developer) seperti bayar perbulan sampai lunas berapa tahun lamanya yang diambil oleh konsumen.
PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11/PERMEN/M/2008 TENTANG PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkngan, tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas.
3. Kawasan Perumahan dan Permukiman adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian.
4. Lingkungan Perumahan dan Permukiman adalah kawasan perumahan dan permukiman yang mempunyai batas-batas dan ukuran yang jelas dengan penataan tanah dan ruang, prasarana serta sarana lingkungan yang tersrtuktur.
5. Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman adalah hasil penataan kawasan perumahan dan permukiman yang mengandung upaya-upaya mengharmonisasikan, mensepadankan, dan menselaraskan tujuan pertumbuhan ekonomi dengan tujuan peningkatan kualitas ekologis dan pembangunan sosial budaya untuk pencapaian pembangunan perumahan dan permukiman yang manusiawi dan berkelanjutan.
(Djoni/Tim BN Banyuwangi)