Di Blora, Partai PKPI Tidak Ajukan Caleg di Pileg 2019
BLORA, JATENG, BN – Memasuki jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilu 2019 sejak tanggal 4 Juli hingga hari ke-sebelas (14/7) belum ada parpol yang mengajukan bakal calonnya.
Baru memasuki hari ke-dua belas (15/7) dan ke-tiga belas (16/7) terdapat tiga parpol yang mengajukan bakal calonnya.
Diawali Partai Golongan Karya yang mengajukan bakal calon pertama kali ke KPU Kabupaten Blora pada hari Minggu (15/7) pukul 15.24.
Pengajuan bakal calon disampaikan lang-sung oleh Ketua dan Sekretaris Partai Golongan Karya Kabupaten Blora didampi-ngi oleh jajaran pengurusnya.
Dalam kesempatan itu, Partai Golongan Karya mengajukan Bakal Calon secara penuh sebanyak 45 orang untuk lima daerah pemilihan.
Arifin S.Ag, Ketua KPU Blora menjelaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora dari setiap parpol sebanyak jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Adapun alokasi kursi dari masing-masing daerah pemilihan adalah,” BLORA 1 sebanyak 11 kursi, BLORA 2 sebanyak 8 kursi, BLORA 3 sebanyak 8 kursi, BLORA 4 sebanyak 9 kursi, dan BLORA 5 sebanyak 9 kursi,” sebut Arifin.
Dia menambahkan untuk Parpol kedua yang mengajukan bakal calonnya ke KPU Blora adalah Partai Nasdem pada Senin (16/7) pukul 15.08.
Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kab. Blora dilakukan langsung oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang didampingi oleh jajaran pengurus dan bakal calon yang diajukan.
Partai Nasdem juga mengajukan bakal calon secara penuh sejumlah 45 orang untuk lima daerah pemilihan yang ada.
PKS menjadi parpol ketiga yang mengajukan bakal calon ke KPU Blora pada senin (16/7) pukul 15.38.
Sebagaimana dua parpol sebelumnya, pengajuan bakal calon dari PKS juga dilaku-kan langsung oleh Ketua dan Sekretaris didampingi oleh jajaran pengurus.
PKS kabupaten Blora juga mengajukan bakal calon sebanyak 45 orang untuk lima daerah pemilihan di Kab. Blora.
Sampai dengan batas akhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Blora Pemilu 2019, Selasa (17/7) terdapat satu parpol yang tidak mengajukan bakal calonnya.
Satu parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora.
Sementara itu, 12 parpol mengajukan bakal calon di hari terakhir hingga pukul 23.40.
Dihari terakhir ini, pengajuan bakal calon diawali oleh Partai Demokrat pada pukul 10.00 yang disusul secara beruntun oleh PDI Perjuangan (10.15), PPP (14.40), PKB (16.05), dan Partai Gerindra (17.00). Menyu-sul secara berurut di malam harinya ada Partai Perindo (18.25), Partai Berkarya (19.20), PSI (19.50), PAN (20.10), Partai Hanura (21.30), Partai Garuda (22.43), dan terakhir PBB (23.40).
Pengajuan bakal calon hari terakhir ini melengkapi pengajuan bakal calon sebelum-nya yang telah di lakukan oleh tiga parpol, yaitu Partai Golkar (15/7), Partai Nasdem (16/7), dan PKS (16/7).
Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 15 parpol yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora dari 16 parpol peserta Pemilu secara nasional.
Menurut Arifin, Dokumen persyaratan Pen-calonan dan Syarat Bakal Calon akan dilakukan penelitian oleh KPU Kabupaten Blora yang hasilnya akan disampaikan kepada Pimpinan Parpol pada tanggal 19 – 21 Juli 2018.
Terhadap persyaratan Bakal Calon yang belum memenuhi syarat, diberikan kesem-patan untuk memperbaiki dan/atau meleng-kapi pada tanggal 22 – 31 Juli 2018. (P.Jo/ali)