SULBAR

Peringati Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Mamuju musnahakan BB Kejahatan

MAMUJU, SULBAR, BN – Hari Bakti Adhyak-sa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia (22/7).

Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa Ke-58, Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berke-kuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun Barang Bukti hasil sitaan sejak bu-lan Januari 2018 sampai dengan Juli 2018 berupa, 177 Sachet narkotika jenis sabhu (Netto 64, 0689 Gram), Obat-obatan jenis tramadhol 2.404 butir, Obat THD 4.107 butir, Handphone 30 buah, Senjata Api 1 pucuk, peluruh 16 butir, senjata tajam 16 buah, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnaan Barang Bukti dengan cara di bakar, digelar di halaman Kantor Kejari Ma-muju, dan dipimpin langsung oleh Waka-polda Sulbar Kombes Pol. Endi Sutendi dan didampingi Kajari Mamuju Muh Hamka.

Ikut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti yakni perwakilan Polres Metro Mamuju, per-wakilan Pengadilan Negeri Mamuju, dan perwakilan BNN Sulbar. Rabu (18/7/2018).

Di wawancarai usai melakukan pemusnahan Barang Bukti, Waka Polda Sulbar Kombes Pol Endi Sutendi menyampaikan, pemus-nahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Mamuju adalah hasil proses tindak pidana umum dan kejahatan lainnya.

Lanjut disampaikan, hal ini menunjukkan suatu bentuk keseriusan bagi aparat pene-gak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian untuk memerangi segala bentuk kejahatan khususnya bidang Narkoba.

“Kita nyatakan perang dengan narkoba, kita akan proses dan kita tuntaskan segala ben-tuk kejahatan khususnya di bidang narkoba,” tegas di katakannya.

Di kesempatan yang sama, Kejari Mamuju Muh. Hamka mengatakan  semua pelaku ke-jahatan yang berasal dari masyarakat biasa, mayoritas warga Mamuju, Polewali Mandar (Polman) dan Majene.

“Pelakunya, mayoritas orang Mamuju, Maje-ne juga Polman-terkait masalah pelakunya, belum ada, semuanya masyarakat biasa,” kata Muh. Hamka pada saat salah seorang wartawan menanyakan apa ada pelaku dari oknum aparat. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button