SULTENG

‘Marak’ Illegal Fishing, Ditpolairud Polda Sulteng Menangkap Pelaku Bom Ikan

 

Penangkapan pelaku bom ikan di teluk Tomini

PARIMO, SULTENG, BN – Maraknya pelaku illegal Fishing diwilayah perairan teluk Tomini tepatnya di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo desa Tuladenggi pantai Kecamatan Moutong akhirnya tertangkap aparat dari Ditpolairud Polda Sulteng setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum).

Aksi penangkapan tersangka, terbilang cukup sulit oleh petugas karena persiapan para pelaku illegal Fishing tersebut. Diduga pelaku masih menyimpan bom peledak yang mematikan. Dengan keuletan pihak aparat Gabungan terus mengejar pelaku hingga tertangkap. Setelah diperiksa, ternyata pelakunya adalah warga desa Tursiaje Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Penangkapan yang dilakukan Ditpolairud terhadap pelaku illegal Fishing terjadi pada hari Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 11.00 Wita dipimpin Iptu Sunarto selaku Kanit 1 Si Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng bersama team Lidik Brigadir Muspasandi, Brigadir Jecky Paulus, Briptu Sudarman, Briptu Muh. Rafly dan Bharatu Muh. Kadri.

Salah satu anggota Ditpolairud Polda Sulteng Iptu Sunarto saat dihubungi via ponselnya. “Pelaku Illegal Fishing inisial PL (30) beralamat Dusun Bumi Bahari Desa Tursiaje Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo sebagai otak pelakunya bersama tiga pelaku lainnya. Adapun BB yang diamankan adalah satu buah perahu kayu, satu buah mesin 50 PK merk Tohatsu, satu buah mesin kompresor merk Shark, dua rol selang, dua buah dakor, empat buah find, satu buah jaring pengumpul ikan, satu lembar terpal, satu buah gabus besar, satu buah jergen 35 liter, satu tangki BBM 25 liter warna oranye, beberapa potong kabel warna hitam dan merah, satu balon lampu senter, beberapa potongan karet sendal guna penutup, seutas benang warna hitam dan beberapa batang korek api yg tidak ada pentolnya” kata Iptu Sunarto.

Kronologis penangkapan, tertangkapnya pelaku illegal Fishing yaitu pada hari Sabtu pagi (21/7) team sedang melaksanakan patroli diwilayah perairan Desa Tuladengki Pantai Kecamatan Moutong. Tiba-tiba terdengar suara ledakan yang berasal dari tengah laut. Team segera cari tahu asal ledakan tersebut, dan dari kejauhan dilihat ada sebuah perahu kayu yang bergerak ke arah tengah laut serta laju sekali, kemudian team langsung melakukan pengejaran.

Sekitar 20 menit dalam aksi pengejaran, akhirnya perahu kayu tersebut berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan kapal untuk amankan BB yang ada kaitannya dengan Illegal Fishing (bom ikan). Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bom serta ikan.

Setelah kami interogasi atas pengakuan para pelaku ternyata mereka baru akan memulai melakukan penangkapan ikan dengan handak. Babuk lainnya yaitu bom sebanyak empat botol besar dan dua botol kecil, dua buah kaca mata selam, pisau, accu 12 ampere, kabel dan 3 buah kaki katak telah di buang oleh para pelaku, lanjutnya.

Pelaku beralasan karena mereka takut di kejar oleh petugas dan berusaha menghilangkan BB bom ikan. Tindakan yang di ambil team lidik adalah mengamankan para tersangka, mengamankan BB yang ada kaitan dengan handak Illegal Fishing dan membawanya ke Mako Ditpolirud Polda Sulteng guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Pde)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button