SUMUT

Kacabdin ESDM Labuhanbatu Akan Sosialisasi Perijinan Galian C

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Kantor Cabang Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV menggelar sosialisasi perizinan bagi pengusaha galian C, baik tradisional maupun menggunakan alat berat yang ada di Labuhanbatu, Selasa (7/8).

Saat mengunjungi sejumlah tangkahan pasir dan kerikil tradisional disekitaran bantaran sungai Bilah Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, 7 Agustus 2018, petugas dari ESDM menjelaskan pentingnya mengurus izin usaha galian tersebut.

Menurut Kacabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu, Erwin Tambunan, setiap usaha yang berkaitan dengan tambang batuan dan mineral bukan logam, wajib memiliki izin sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

Plt Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT diampingi Kacabdis ESDM saat ditemui wartawan diruang kerjanya mengatakan, ” saya sangat setuju dengan program ini karna saya mengetahui banyak galian C di labuhanbatu ini tidak memakai ijin galian. Jadi saya sangat bersyukur ada yang mau sosialisasikan ijin galian ini, ” ucapnya Plt bupai

“Kita sosialisasikan sekaligus menghimbau agar semua pengusaha segera mengurus izin pertambangannya,” sarannya.

Ditambahkan KTU, Zulkifli Perangin-angin didampingi Kasi Geologi dan Sumber daya Mineral, Apri Jayacakti serta staf lainnya, sepanjang usaha tambang tersebut bernilai ekonomis, wajib memiliki izin.

Pihaknya juga berharap, agar jajaran Pemkab Labuhanbatu dapat memfasilitasi pengusaha dalam pengurusan izinnya. “Kita berharap pemerintah setempat dapat mempercepat dan mempermudah kepengurusan izinnya,” sarannya.

Sementara, seorang pengusaha galian/pertambangan tradisional yang ditemui mengaku bersedia mengurus izin usahanya dengan harapan pemerintah mendukung mereka dalam proses kepengurusannya. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button