JATIM

Lagi, Dua Tersangka Pejabat KSU Mitra Lestari Ditahan Kejari Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Janji Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, SH, MH untuk mengembangkan kasus dugaan penyalah-gunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kemen-terian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari akhirnya terbukti.

Setelah menetapkan tersangka dan mena-han dua pejabat KSU Mitra Lestari yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU pada 28 juni 2018 lalu. Kini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya kembali menahan dua pejabat KSU Mitra Lestari lainnya.

Dua pejabat yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan itu adalah Johanes warga Darmo Permai selaku bendahara KSU Mitra Lestari dan Pawitro Tjoedoko, Warga Driyorejo Gresik yang menjabat sebagai sekretaris di KSU Mitra Lestari.

“Terhitung mulai hari ini tersangka JTK dan PTJ kami tahan selama dua puluh hari kedepan. Keduanya kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, “terang Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, I Ketut Kasna Dedi,SH,MH dan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah,SH,MH pada awak media, Rabu (8/8).

Dijelaskan Kajari Teguh, penetapan Johanes dan Pawitro Tjoedoko sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikkan. “Ini pengembangan, jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang, yang dua lainnya sudah kami tahan,”jelas Kajari Teguh.

Dugaan korupsi ini, Lanjut Kajari Teguh, terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari. Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

“Hingga terjadi kredit macet dan KSU Mitra Lestari memiliki tunggakan pinjaman dana LPDB sebesar 543.776.666 rupiah,” sambung Kajari Teguh.

Dalam kasus ini, ke empat tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi,” terang Kajari Teguh. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button