JAKARTA

Sengketa Pilkada Parimo, Gugatan Bungkundapu (AMIN) nomor urut (3) ‘Ditolak’ MK

 

Suasana sidang di MK

JAKARTA, BN – Perseteruan sengketa Pilkada Parimo (Sulteng) atas pengajuan pasangan H. Amrullah Almahdali – Hj Yufni Bungkundapu (AMIN) nomor urut (3) kepihak Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan surat permohonannya bertanggal 18 Juli 2018 akhirnya tidak dapat diterima berdasarkan putusan nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018.

Hakim Ketua Anwar Usman bersama delapan hakim MK lainnya menilai bahwa permohonan sengketa Pilkada Parimo dinilai telah melewati Tenggang waktu, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 69/1/PAN.MK/2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Perkara Nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 telah menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo (Sulteng).

Dalam Amar putusan di MK, Hakim konstitusi menyatakan bahwa sifat sementara kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2018 harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional serta melalui Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan yang diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus” urai Ketua MK Anwar Usman.

Selanjutnya, Pemohon memahami adanya ketentuan Pasal 158 ayat (2),  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK dan Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur mengenai ambang batas selisih

suara sebagai syarat formal untuk mengajukan permohonan sengketa (perselisihan) hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, sebelum menilai tentang pemenuhan ambang batas selisih suara pemohon berdasarkan formula penentuan selisih perolehan suara sebagaimana tersebut di atas. Mahkamah Konstitusi menilai dan memeriksa terlebih dahulu proses, prosedur penyelenggaraan serta fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar pasangan calon sehingga sejak awal dianggap tidak memenuhi syarat formal pengajuan.

Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman bersama delapan anggotanya yaitu Manahan MP Sitompul, Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Anwar Usman (Ketua), Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams secara bergantian membacakan Amar putusan sengketa Pilkada Parimo.

Pantauan BN di MK siang tadi bahwa sidang tersebut terlaksana diurutan ke lima dengan durasi pembacaan putusan sengketa Pilkada Parimo provinsi Sulawesi Tengah selama 13 menit 48 detik, dan termasuk pembacaan putusan yang tercepat. (Pde)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button