JATIM

Honor BPD Tidak Diberikan, Kades Angon – Angon Dilaporkan Ke Polisi

SUMENEP, JATIM, BN – Kamis Tanggal 30 Agustus 2018 bulan lalu, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Angon-Angon Kecamatan Arjasa kedua kalinya mendatangi kantor Polres Sumenep dalam menindaklanjuti laporan yang pertama permasalahan Kades yang baru, Hanafi.

Hanafi Kepala Desa Angon – Angon dilaporkan ke Mapolres Sumenep, dengan tuduhan menggelapkan honor BPD Angon – Angon selama dua tahun berjalan hanya beberapa bulan terbayar, pada tahun 2017 dalam perincian 10 bulan x 9 angggota BPD dan Tahun 2018 dari Januari sampai bulan Agustus belum terbayar honornya.

Muksin sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Angon – Angon, Kecamatan Arjasa ketika menghadap kanit Tipkor Polres Sumenep kemarin dalam menindaklanjuti laporan yang pertama yaitu Matrapek (36), selaku anggota badan permusyawaratan Desa Angon-Angon, Rabu (18/07/2018).

Ketika itu Matrapek menjelaskan, melaporkan Kepala Desa Angon – Angon ke pihak Polres Sumenep, karena setelah Kepala Desa Anggon di ganti Hanafi, honor yang seharusnya diterima oleh semua anggota BPD 9 orang itu, hingga saat ini belum juga diterima.

H. Ach Masuni, Kepala DPMD Sumenep berjanji akan segera memanggil Kepala Desa Angon – Angon berdasarkan surat yang di adukan oleh pihak anggota BPD Angon – Angon Kecamatan Arjasa.

Sesuai dengan SK Bupati Sumenep Honor saya yang tidak dibayar sudah 18 bulan semenjak Kades Hanafi menjabat.

“Saya menjadi BPD mulai tahun 2014 sampai 2020,” tandasnya. (yus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button