Honor BPD Tidak Diberikan, Kades Angon – Angon Dilaporkan Ke Polisi
SUMENEP, JATIM, BN – Kamis Tanggal 30 Agustus 2018 bulan lalu, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Angon-Angon Kecamatan Arjasa kedua kalinya mendatangi kantor Polres Sumenep dalam menindaklanjuti laporan yang pertama permasalahan Kades yang baru, Hanafi.
Hanafi Kepala Desa Angon – Angon dilaporkan ke Mapolres Sumenep, dengan tuduhan menggelapkan honor BPD Angon – Angon selama dua tahun berjalan hanya beberapa bulan terbayar, pada tahun 2017 dalam perincian 10 bulan x 9 angggota BPD dan Tahun 2018 dari Januari sampai bulan Agustus belum terbayar honornya.
Muksin sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Angon – Angon, Kecamatan Arjasa ketika menghadap kanit Tipkor Polres Sumenep kemarin dalam menindaklanjuti laporan yang pertama yaitu Matrapek (36), selaku anggota badan permusyawaratan Desa Angon-Angon, Rabu (18/07/2018).
Ketika itu Matrapek menjelaskan, melaporkan Kepala Desa Angon – Angon ke pihak Polres Sumenep, karena setelah Kepala Desa Anggon di ganti Hanafi, honor yang seharusnya diterima oleh semua anggota BPD 9 orang itu, hingga saat ini belum juga diterima.
H. Ach Masuni, Kepala DPMD Sumenep berjanji akan segera memanggil Kepala Desa Angon – Angon berdasarkan surat yang di adukan oleh pihak anggota BPD Angon – Angon Kecamatan Arjasa.
Sesuai dengan SK Bupati Sumenep Honor saya yang tidak dibayar sudah 18 bulan semenjak Kades Hanafi menjabat.
“Saya menjadi BPD mulai tahun 2014 sampai 2020,” tandasnya. (yus)