JATIM

Kajari Perak Prihatin Pelaku Begal Ada Yang Masih Dibawah Umur

SURABAYA, JATIM, BN – Barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak massa periode September 2017 hingga Mei 2018 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Dalam pemusnahan barang bukti dihalaman Kejari Tanjung Perak itu disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, AKBP Suparti, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusup Wahyu, KBO Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heri, Kepala BPOM Surabaya, Drs Mustajab, APT dan Kadinkes Kota Surabaya, dr Febria.

Selain itu, hadir pula dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Pidana, Ardi Kusworo SH.

“Pemusnahan ini dari berbagai perkara, ada narkoba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan pelanggaran ketertiban umum atau tindak pidana perjudian,” ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH, MH, saat memberikan sambutan sebelum pemusnahan.

Dalam sambutannya, mantan Jaksa KPK ini juga mengaku prihatin dengan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Tanjung Perak, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan atau biasa disebut begal yang melibatkan anak-anak.

“Saya prihatin karena pelaku begal ada yang masih dibawah umur. Tapi apapun itu perkara begal adalah meresahkan masyarakat dan ini menjadi atensi pimpinan, makanya tuntutan untuk pelaku begal kami beratkan, “kata Rachmat Supriady yang disambut dengan tepukan tangan dari tamu undangan.

Sementara Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Anton Laranono SH, MH, sekaligus ketua panitia pemusahan barang bukti mengatakan, pemusnahan itu terdiri dari beberapa perkara, di antaranya kasus narkotika jenis ganja seberat 2 Kilo, 317 gram dari 3 perkara. Sedangkan BB sabu yang dimusnahkan sebanyak 514.013 gram yang berasal dari 180 perkara.

“Pil Double L yang dimusnahkan sebanyak 42.742 butir itu dari 7 perkara,”terang Anton.

Selain itu, Barang bukti sejumlah perkara ketertiban umum (Tibum) juga ikut dimusnahkan, di antaranya alat judi remi dan sajam.

“Kasus sajam ada 5 perkara, alat judi remi 1 kardus dari 65 perkara,”sambung Anton.

Usai memberikan sambutan-sambutan, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady langsung memimpin pemusnahan dan menandatangi berita acaranya. Barang bukti yang pertama dibakar adalah ganja dan dilanjutkan pembakaran barang bukti lainnya. Sedangkan BB Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan gerenda. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button