JATENG

Perang Terhadap Narkoba, Polres Klaten Amankan 15 Tersangka

Kapolres menunjukkan barang bukti

KLATEN, JATENG, BN –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten berhasil menangkap 15  tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8 gram.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, belasan tersangka tersebut berhasil diamankan dalam sejumlah operasi. Sebanyak 9  tersangka diamankan hasil pengungkapan tujuh laporan dalam Operasi Antik Candi 2018 pada tanggal 24 Agustus hingga 15 September 2018.

Sementara sisanya hasil pengungkapan operasi yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2018.

“Untuk yang hasil operasi kami dapatkan barang bukti sabu seberat 3 gram. Sedangkan di luar operasi berhasil disita barang bukti seberat 5 gram, 67 butir pil dan uang tunai sebesar satu juta lima puluh ribu,” kata Kapolres Klaten saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (19/9).

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono menambahkan, para tersangka yang diamankan tidak ada yang berstatus pelajar. Rata-rata berprofesi sebagai buruh harian lepas. Peran mereka beragam mulai dari pengguna hingga pengedar.

“Kalau di Klaten rata-rata kelasnya pengguna, ada juga yang bandar namun skalanya kecil-kecilan, Sepertiga dari total tersangka merupakan residivis,” jelas Kapolres.

Terkait pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2018, Kapolres Klaten menjelaskan, sejak Januari hingga September 2018 aparat sudah berhasil menangkap 56 tersangka, jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Atas pengungkapan kasus ini, Kapolres Klaten mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan awal, rata-rata mereka melakukan transaksi dengan cara meletakkan paket di depan rumah warga yang tidak tahu apa-apa.

Kapolres Klaten juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat menerima paket kiriman yang belum diketahui identitas pengirimnya.

“Jangan diterima atau ditandatangani bukti pengirimannya. Bisa jadi itu menjebak kita,  kalau terlanjur ditandatangani kita baru melapor itu juga akan menjadi masalah,” pungkas AKBP Juli Agung Pramono.  (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button