JATIM

Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar, Hakim Tolak Eksepsi Henry Jocosity Gunawan

SURABAYA, JATIM, BN – Upaya untuk bisa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya melalui eksepsi yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan pada kasus tipu gelap yang dilakukan pada tiga pengusaha asal Surabaya yang juga sebagai kongsi pembangunan Pasar Turi Baru akhirnya kandas.

Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, SH, MH menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan Hakim Anne Rusiana pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9).

Dalam amar putusan selanya, Hakim Anne Rusiana menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan tepat karena telah menyebutkan secara rinci unsur -unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Tak hanya itu, Hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebut surat dakwaan jaksa error in procedure. Alasan penolakan itu dikarenakan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara,”kata Hakim Anne Rusiana usai membacakan putusan selanya.

Tak hanya itu, Hakim Anne meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar seminggu dua kali.

“Sidangnya Senin dan Kamis, Jaksa silahkan hadirkan para saksi-saksi ke persidangan,”ucap Hakim Anne Rusiana yang diamini Jaksa Darwis dan Harawedi dengan mengucapkan kata siap.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar. Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar dan pada saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG yang mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP, menegaskan akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS. Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar dan 787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button