SUMUT

Ketua LSM Baris : Jamal dan Akiong Tidak Masuk Daftar Pemilik Galian C Berijin Di Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Entah kenapa kedua pemilik galian C di Dusun Bangun Sari Desa Janji, Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhanbatu berani beroperasi tanpa memilki ijin resmi seperti yang diminta dalam UU dan Peraturan yang ada.

Padahal, Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi sudah menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik galian yang beroperasi tanpa ijin.

Galian C yang tidak mempunyai ijin namun beroperasi dan menjual produksinya itu berada di Kecamatan Bilah Barat dengan jenis produksi batu kerikil dan tanah merah berbatu.

“Dari investigasi dan data yang kami dapatkan, nama Jamal dan Akiong tidak masuk daftar pemilik atau pengusaha galian C yang memilki ijin pertambangan yang diterbitkan Propinsi Sumatera Utara,” ujar R Maruli Tua Sihombing Ketua LSM BARIS (Barisan Rakyat Indonesia Bersatu) Labuhanbatu kepada wartawan.

Dijelaskannya, dari penulusuran kami, batu kerikil produksi dari galian C milik Jamal, sebagian dibawa ke kecamatan Bilah Hilir dan Tanjung Balai, sedangkan tanah merah berbatu dibawa Aek Jamu kecamatan Panai Hulu.

“Produksi galian C tanah merah berbatu sebagian dibawa kesalah satu perkebunan di Kecamatan Panai Hulu untuk pekerjaan meninggikan badan jalan dan batu kerikil kesalah satu perkebunan swasta di Bilah Hilir, ”ujar Sihombing.

Disisi lain, LSM BARIS Labuhanbatu meminta kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada Galian C dimaksud.

“Diyakini, dengan beroperasinya galian C tanpa ijin dapat menimbulkan kecemburuan bagi yang berijin, bisa jadi hal ini jadi alasan mereka malas bayar pajak daerah, ”ujar Sihombing.(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button