NAD

Polres Gayo Lues Usut Dugaan Pungli Beras Raskin Desa Rema Tue

GAYO LUES, ACEH, BN – Penyaluran Beras Miskin (Raskin) yang Diperuntukan bagi puluhan kepala keluarga penerima manfaat di Desa Rema Tue, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues di duga sarat pungutan liar (pungli) Padahal, Seharusnya pemberian beras Raskin dilakukan secara gratis.

Dalam penyaluran beras Raskin yang mana perkepala keluarga menerima sebesar 10 kg/6 bambu beras oleh oknum Kepala Desa Rema Tue diwajibkan untuk membayar uang sebesar RP 10,000 ribu. Jika tidak bersedia maka warga yang bersangkutan akan di kurangi jatahnya, dari 6 bambu menjadi 5 bambu.

Salah seorang warga Desa Rema Tue, Salasiah, Selasa (2/10) mengatakan beras Raskin merupakan beras bantuan dari dinas sosial, yang sesampainya di desa, Kepala Desa meminta uang.

“Masyarakat perkepala keluarga sebesar 10 ribu kalau tidak diberikan uang sebesar 10 ribu, maka beras tersebut akan di kurangi dari 6 bambu menjadi 5 bambu,” ungkapnya.

Kata Salasiah, jumlah warga yang sudah membayar beras Raskin sejumlah 70 KK, itu pun sudah terjadi 2 kali pengambilan. Berarti dengan jumlah dana yang di pungut Rp 1.400.000.

“Kami dan beberapa warga menjadi korban pungutan,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda saat BN berkunjung kediaman Sekdes Desa Rema Tue, Khalidin membenarkan kejadian tersebut dan ia juga mengatakan kemarin Kepala Desa di Polres Gayo Lues.

“Saya tidak tahu pasti penyebab ada Polres. Tapi saat ini Selasa (2/9) dia sudah dirumah dan mengumpulkan warga penerima beras Raskin,” ujarnya.

Ditempat terpisah wartawan BN meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim, Iptu Abdulah Hamid , ia membenarkan pungli tersebut.

“Pihak kami telah meminta keterangan Istri kepala Desa Rema Tue dan kami akan meminta saksi saksi dari sekdes, kaur, kadus terkait masalah ini,” pungkasnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button