SUMUT

Gubernur Sumut Rekomendasi Pembangunan Bandara Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Labuhanbatu dalam pengajuan pembangunan bandara yaitu aspek teknis dan pembebasan lahan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih saat bertemu dengan Direktur SDM PTPN 3, Seger Budiharjo, Senin (8/10/2018)

Diacara yang dihadiri saat Plt. Bupati Labihanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT di Kantor Direksi PTPN3 Jln. Sei Batang Hari No. 2 Medan itu, Tuahta juga menjelaskan, secara teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah mengadakan study kelayakan amdal dan sudah memperoleh rekomendasi Gubsu.

Bahkan pada tahun 2011 sudah melakukan audensi dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan masalah pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN3 sehingga pengajuan rencana bandara di Aek Nabara hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

“Dalam pembebasan lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN III karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan bandara apabila status lahan sudah jelas,” terang Tuahta.

Senada dengan itu, Plt. Bupati Labuhanbatu menyebutkan bahwa lahan untuk pembangunan itu berada diatas lahan PTPN3 yang berada di Aek Nabara seluas 150 ha.

Secara lisan, Direktur SDM PTPN 3, Seger Budiharjo menyebutkan pihaknya mendukung rencana pembangunan bandara tersebut.

“Pada prinsipnya pihak PTPN III mendukung rencana Pemkab Labuhanbatu membangun bandara di Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu,” ujar Budi. (M. SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button