JATIM

Kasus Korupsi LPDB Rp 1 M KSU Mitra Usaha Lestari

Jaksa Masih Susun Dakwaan

SURABAYA, JATIM, BN – Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah akan segera melimpahkan kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 M ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.

Hal tersebut dikatakanHeru Kamarullah, Kamis (11/10) kepada wartawan di Kantor Kejari Surabaya.

Kata Heru Kamarullah, pihaknya saat ini masih merampungkan penyusunan surat dakwaan kasus ini. “Sekarang masih penyusunan surat dakwaan,” terang Heru Kamarullah.

Penyidikan kasus ini, lanjut Haru Kamarullah telah menetapkan 4 pejabat KSU Mitra Lestari Sebagai Tersangka.

“Mereka adalah Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris). Berkas perkaranya dipisahkan,” terang Heru.

Perbuatan Tersangka Bertentangan Dengan UU Tipikor Dan SP3

Dugaan korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para  tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini telah merugikan kerugian negara satu miliar lebih.

Empat tersangka kasus ini akan di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan para tersangka ini telah  bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button