JATIM

Polsek Sukodono, Polres Sidoarjo Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

SIDOARJO, JATIM, BN – Reskrim Polsek Sukodono, Kamis (4/10) pukul 08.30 Wib menangkap Pamungkas P (30), pelaku penggelapan 4 (empat) Unit mobil milik rental berkah.

Pelaku dilaporkan ke polisi oleh Dendra Adenatara (24), warga perumahan Bluru Permai Blok O, diduga telah menggelap-kan 4 mobil rental miliknya yaitu Suzuki Ertiga Thn 2017 No. Pol S.1732. SR, Toyota Avanzah All New thn 2014 No. Pol W.1380. RS, Daihatzu Xenia tahun 2016 No.Pol. W.1544.YH, Daihatzu Xenia Tahun 2016 No. Pol W.1651.YL dengan No. K/LP/17/VIII/2018/Jatim/Res. Sda/Sek.Skd. Tanggal 30 Agustus 2018.

Mendapatkan laporan penipuan, anggota Polsek Sukodono yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sugiyono. SH langsungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kejadian itu berawal pada Senin, 14 Juli 2018 Jam 06.00 Wib. Pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk transportasi bisnis, kepada korban Dendra Adenatara di rumah kontrakan pelaku, Perumahan Pondok Marinir Blok O No.1 Desa Masangankulo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo

Pelaku bernama Pamungkas P (30) warga Desa Kedunggalar RT. 5 RW. 04 Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi menyewa mobil dengan alasan untuk bekerja namun karena usahanya gagal dan tidak sanggup bayar sewa selanjutnya mobil digadaikan untuk menutup kerugianya serta biaya hidup sehari – hari.

Kapolsek Sukodono AKP Sumono, SH mengatakan pelaku di jerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button