JATIM

Kejari Surabaya Kembangkan Kasus Korupsi Teller BRI

SURABAYA, JATIM, BN – Bidang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terus mengembangkan skandal korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah berhasil menetapkan Kasna Gustiansyah, seorang teller BRI sebagai tersangka.

Dijelaskan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka lain yang diduga telah bekerjasama dengan tersangka Kasna Gustiansyah dalam pembobolan uang 26 nasabah di BRI, tempat tersangka Kasna bertugas.

Pendalaman peran tersangka lain itu mengarah adanya pemindahan aliran dana nasabah ke rekening lain yang diduga hasil kerjasama antara tersangka Kasna dengan pemilik rekening.

“Itu yang akan kita dalami, apakah memang ada kerjasama atau tidak,” jelas Heru.

Diungkapkan Heru, kasus korupsi ini dilaporkan oleh pihak BRI. Tindak pidana itu dilakukan tersangka Kasna pada Januari hingga Agustus 2017.

“Uang para nasabah dipindah bukukan ke rekening lain, nilainya diatas 1 miliar,” ungkap Heru.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Kasna, pada Rabu (19/9) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Kasna akan dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button