BERITA UTAMAJATIM

Kasek SMPN 1 Dawar Blandong Diduga Terima Gratifikasi Jual Lks & Seragam

MOJOKERTO, JATIM, BN – Tahun ajaran baru di bulan Juli tahun 2018, diduga ajang sekolah mencari kesempatan untuk mengeruk keuntungan MKKS, dengan alasan kebutuhan personal peserta didik. Seperti diduga dilakukan di SMPN 1 Dawar Blandong.Modus yang dipakai bekerja sama dengan “Toko Joyo” depan SMPN 1 Dawar Blandong, yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari pintu gerbang sekolah.

Menurut sumber BN, menjual buku LKS ke peserta didik yang berjumlah kurang lebih 800 murid, sebanyak 12 buku dengan harga Rp 142.000 untuk kelas VIII. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang termasuk dalam landasan hukum Dana BOS. 1) Permendiknas No. 41 tahun 2008. Tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran. 2) Permendiknas No. 2 tahun 2008, pasal 11 tentang buku. 3) Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurut keterangan Wali Murid Tuti (bukan nama sebenarnya, red), “adik saya murid kelas VIII SMPN 1 Dawar Blandong harus membeli 12 buku LKS dengan harga Rp 142.000 di Toko Joyo depan sekolah. Padahal pemerintah memberi buku teks Gratis yang dananya diambil dari dana BOS,” ujarnya.

Perkiraan keuntungan buku LKS, kata sumber itu, @ Rp. 6.000 x 12 x 800 = Rp. 57.600.000. Hasil penjualan ini dialokasikan kemana ?

Keterangan wali murid kelas VII (tidak mau disebut namanya),” Anak saya membayar 3 stel kain seragam sekolah, 1 stel seragam olah raga dan 2 kerudung Rp. 1.025.000 untuk putri. Dan saya dengar untuk putra 3 stel kain seragam sekolah dan 1 stel seragam olah raga Rp. 925.000. Ini bertentangan dengan PP 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan,” tandas sumber tersebut.

Keterangan Dewi (bukan nama sebenarnya) penjahit yang menekuni profesinya selama 30 tahun. “Kalau kain seragam satu stel perkiraan Rp. 125.000 x 3 = Rp. 375.000, 1 stel seragam olah raga Rp. 90.000, 2 kerudung Rp. 50.000 total Rp. 515.000. Jadi keuntungan per siswa diperkirakan kurang lebih Rp. 475.000 x sebanyak 280 peserta didik tahun ajaran 2018-2019 = Rp. 133.000.000. “Hasil penjualan ini dialokasikan kemana ?” tanyanya.

Sementara Kasek SMPN 1 Dawar Blandong ,Alim Huda, ketika dikonfirmasi BN mengatakan, “Iya mas, tolong jangan dilaporkan ke dinas dan korannya BIDIK Nasional edisi 702 jangan diedarkan. Saya tidak memperkaya diri.” bantah Alim Huda, sambil ajak awak media BN makan bakso di Kantor Kasek Jum’at (19/10). Alim Huda juga meminta esok harinya Sabtu (20/10) wartawan BN untuk kembali lagi ke sekolah akan member klarifikasi, namun ketika ditilpon Alim Huda mengatakan, suruh menunggu karena masih rapat di Mojokerto. Namun sangat disayangkan ketika ditilpon lagi oleh BN, Kasek yang sekarang jadi rasan-rasan wali murid ini tidak ada jawaban hingga saat ini. (Mario)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button