SULSEL

Sekdis Pendidikan Kab.Barru Akan Menindak Oknum Guru Yang Terbukti Melakukan Pungli di Sekolah

 

BARRU, SULSEL, BN – Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum guru SD Inpres Sikapa dengan membebani murid dalam pembelian taplak meja sebesar 10 Ribu Rupiah/orang langsung mendapatkan kritikan dari Dinas Pendidikan Kab.Barru.

Menurut Sekretaris Dinas pendidikan jika hal tersebut benar benar terjadi sangatlah tidak dibenarkan, karena program pemerintah sudah jelas bahwa “Pendidikan Gratis” melalui Kartu Indonesia Pintar dan Dana BOS para siswa tidak bisa dibebani dalam segala keperluan apapun.

“Kalau benar seperti itu menurut saya sangatlah tidak benar, apalagi untuk keperluan sekolah ” ujar H.Nahnu M.Si, saat di jumpai Bidiknasional.com di ruang kerjanya, Rabu, (24/10/18).

Lanjut, Dengan alasan apapupun itu siswa tidak boleh dibebani, apalagi saat ini pemerintah berharap pendidikan gratis semaking meningkat bukan malah dibebani.

Dalam hal ini Dinas Pendidikan akan mencoba konfirmasi terhadap Kepala sekolah SD Inpres Sikapa untuk menghadap serta menjelaskan langsung terkait adanya dugaan pungutan tersebut .

“Jika benar kami akan melalukan pembinaan agar hal tersebut tidak terulang lagi ” tutup Nahnu. (Akbar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button