JATIM

Pengadaan Alat BMKG, Kejari Jakpus Tahan Direktur CV. Handytech II

JAKARTA, BN – Setelah sempat menjadi saksi pada perkara pengadaan Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), direktur CV. Handytech II, Nur Azizah Putri Utami kini jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH MH, mengatakan bahwa tersangka ditahan lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat Precursor tersebut pada tahun anggaran 2014.

“Tersangka adalah direktur CV. Handytech II dimana dalam peranannya sebagai distributor alat tersebut,” ujarnya, Kamis (8/11).

Tersangka, lanjut Widi langsung dibawa ke rumah tahanan pondok bambu untuk dilakukan penahanan.

“Usai pemeriksaan dan kelengkapan berkas tersangka langsung dibawa tim ke rumah tahanan pondok bambu,” tambahnya.

Sebelumnya dalam persidangan pada Kamis, 7 Juni 2018 Dirut CV Handytech II Nur Azizah Putri Utami dan Muklis Mirwan didengarkan keterangannya sebagai saksi dari terdakwa Erikson Haloho selaku Dirut PT.Multi Persada Utama (MPU) pemenang tender pengadaan barang.

Dalam keterangannya dirinya mengakui bahwa yang mengambil alih pekerjaan pengadaan “Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi” perusahaannya.

Saat majelis hakim mempertanyakan mengapa ada perubahan harga dari penawaran PT. MPU? Saksi Muklis Mirwan mengatakan bahwa terjadinya kenaikkan harga sesuai kurs dollar saat itu.

“Waktu itu ada perubahan kenaikan dollar sehingga terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu melaksanakan kegiatan pengadaan alat SMPBM itu,” ujar Muklis.

CV. Handytech II mengaku sebagai agen tunggan Merek Taide di Indonesia selaku pemilik “Sistim Monitoring Precursor Bempa Bumi” yang dibutuhkan. Sehingga saat terdakwa Erikson minta dukungan dari CV. Handytech II, CV. Handytecc II menyanggupi, tetapi dengan syarat harga barang dinaikkan dari harga penawaran CV. MPU. Ketika harga barang dinaikkan terdakwa Erikson Haloho merasa tidak mampu mengerjakan pengadaan barang tersebut karena harga tinggi. Oleh sebab itu, Dirut PT. MPU menyerahkan kegiatan pengadaan barang itu kepada CV. Handytech II, diatas perjanjian diatas segel.

Seperti diketahui akibat pengadaan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp2 miliar lebih bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Widi menegaskan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti kepada tersangka Nur Azizah Putri Utami.

“selama penyidik menemukan fakta hukum dan ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Jadi, kita terus sidik dan kembangkan,” pungkas Widi. (ipung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button